#HeadlineFokus Redaksi

Tinggal Kelas: Termometer yang Disangka Obat

×

Tinggal Kelas: Termometer yang Disangka Obat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. Kasmawati, S.Pd., M.Pd.

Setiap akhir tahun ajaran, ada satu momen yang paling ditunggu sekaligus paling ditakuti anak sekolah: pembagian rapor. Mulai 2027, momen itu bisa kembali menegangkan. Wacana bahwa peserta didik tidak lagi otomatis naik kelas, yang mengemuka dari Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Undiksha, telah ditanggapi Mendikdasmen Abdul Mu’ti dengan sinyal siap melaksanakan. Alasannya ia rangkum dalam istilah yang mudah diingat: sekolah kita sedang terjebak “rumus RMS”, rajin malas sama saja.

Diagnosis itu sulit dibantah. Ketika anak yang tekun dan anak yang abai sama-sama naik kelas tanpa beda, sekolah diam-diam mengajarkan pesan yang keliru: usaha tidak ada harganya. Namun, setuju pada diagnosis tidak berarti harus setuju pada obatnya. Tinggal kelas ibarat termometer. Ia memberi tahu bahwa seorang anak sedang “demam” dalam belajar, tetapi tidak pernah menyembuhkannya. Persoalannya, kita kerap memperlakukan termometer itu seolah-olah obat.

Akar Masalahnya Bukan di Aturan

Kekeliruan itu bermula dari cara kita membaca masalah. Narasi “semua peserta didik otomatis naik kelas” sebenarnya tidak pernah tertulis secara eksplisit dalam payung hukum kita. Dalam kerangka Kurikulum Merdeka dan standar penilaian yang berlaku, sekolah sejak awal sudah memiliki ruang untuk tidak menaikkan peserta didik yang belum mencapai tujuan pembelajaran.

Lalu, mengapa hampir semua peserta didik tetap naik kelas? Jawabannya bukan terletak pada lemahnya integritas guru, melainkan pada sistem yang menempatkan guru dan kepala sekolah di posisi serba salah. Mereka dituntut menuntaskan capaian belajar setiap anak, sementara dukungan untuk menangani peserta didik yang tertinggal jarang tersedia secara memadai. Menahan seorang peserta didik berarti siap menghadapi protes orang tua, pertanyaan atasan, dan sorotan publik, sering kali tanpa perlindungan yang jelas. Dalam situasi seperti itu, “katrol nilai” lebih tepat dibaca sebagai cara bertahan daripada kecurangan yang disengaja. Jika akar masalahnya adalah sistem yang membuat penilaian jujur terasa terlalu mahal, mengganti label dari “otomatis naik” menjadi “boleh tidak naik” tidak akan menyentuh akar tersebut. Kita hanya menukar satu slogan dengan slogan lain, dan guru kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya.

Di titik ini, wacana tersebut perlu ditarik kembali ke prinsip dasar kebijakan publik: masalah yang terdefinisi jelas, alternatif yang ditimbang, dan bukti dampak. Yang lebih terasa saat ini justru kegelisahan moral. Kegelisahan itu sah, tetapi belum cukup menjadi dasar kebijakan nasional yang akan menyentuh puluhan juta anak, dari sekolah unggulan di kota besar hingga SD satu atap di pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara.

Riset Sudah Lama Menjawab

Soal bukti dampak, sebenarnya kita tidak perlu menebak-nebak. Tinggal kelas bukan eksperimen baru; dunia sudah menelitinya selama puluhan tahun. Education Endowment Foundation (EEF) di Inggris, setelah merangkum 71 studi, menyimpulkan bahwa peserta didik yang mengulang kelas rata-rata justru mengalami kemajuan akademik sekitar tiga bulan lebih lambat dibanding peserta didik serupa yang dinaikkan. Dampak buruknya cenderung membesar seiring waktu, dan mengulang lebih dari sekali meningkatkan risiko putus sekolah secara signifikan. Ongkosnya pun mahal: negara membiayai satu tahun tambahan bagi seorang anak, dengan hasil yang rata-rata merugikan.

Temuan itu sebenarnya masuk akal. Anak yang tertinggal diminta mengulang materi yang sama, dengan cara mengajar yang sama, lalu kita berharap hasilnya berbeda. Itu bukan pedagogi, melainkan pengulangan kegagalan. Dan kerugiannya tidak berhenti pada angka-angka akademik.

Luka yang Tak Tercatat di Rapor

Ada luka lain yang tak pernah tertulis di rapor. Dalam psikologi perkembangan, anak usia sekolah dasar berada pada tahap yang oleh Erik Erikson disebut industry versus inferiority, masa ketika anak membangun keyakinan “saya mampu” atau justru “saya tidak bisa”. Pada usia ini, vonis tinggal kelas jarang dibaca anak sebagai “kamu belum menguasai pecahan”. Yang ia dengar adalah “kamu anak bodoh”.

Perasaan itu kemudian diperkuat oleh pengalaman sehari-hari. Anak yang tinggal kelas kehilangan teman sebaya, duduk di antara adik-adik kelas yang lebih muda, dan tak jarang menjadi sasaran ejekan. Riset menyebut stigma inilah salah satu alasan tinggal kelas berdampak negatif. Ketika harga diri runtuh, motivasi ikut runtuh. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menumbuhkan kesungguhan belajar justru bisa melahirkan ketidakberdayaan yang dipelajari (learned helplessness).

Pertanyaan berikutnya lebih mengkhawatirkan: anak siapa yang paling mungkin tinggal kelas?
Hampir pasti anak dari keluarga miskin, anak yang orang tuanya merantau, anak yang harus membantu melaut atau berkebun, serta anak di sekolah yang kekurangan guru. Tanpa desain yang hati-hati, kebijakan ini akan menghukum anak atas kemiskinan dan ketimpangan layanan yang bukan kesalahannya.

Bertabrakan dengan Kurikulum Sendiri

Ketimpangan semacam itu semestinya dijawab oleh kurikulum, dan di sinilah wacana tinggal kelas justru berbenturan dengan desain kurikulum kita sendiri. Kurikulum yang berjalan saat ini disusun dalam sistem fase, misalnya Fase A untuk kelas I–II dan Fase B untuk kelas III–IV.
Logikanya, capaian pembelajaran ditargetkan tuntas di akhir fase, bukan dipatok kaku setiap tahun. Kurikulum yang sama juga menekankan pembelajaran berdiferensiasi, yakni mengajar sesuai tingkat kemampuan anak.

Jika kita sungguh percaya pada diferensiasi, anak yang tertinggal mestinya diajar dengan cara berbeda sepanjang tahun, bukan dibiarkan sampai Juni lalu divonis tidak naik. Tinggal kelas di tengah fase sama dengan mengakui bahwa diferensiasi tidak berjalan. Dengan kata lain, kegagalan itu milik sistem, bukan milik anak.

Jalan Keluar: Tegas pada Kompetensi, Cerdas pada Instrumen

Meski demikian, kritik ini bukan ajakan untuk kembali ke budaya “rajin malas sama saja”.

Standar tetap harus ditegakkan; yang perlu diganti adalah alatnya. Setidaknya ada tujuh langkah yang bisa ditempuh.
Pertama, bedakan perlakuan menurut jenjang. Opsi tinggal kelas sebaiknya dihapus untuk kelas I–III SD. Pada usia ini, seluruh energi lebih tepat dicurahkan untuk asesmen diagnostik literasi dan numerasi serta intervensi dini. Keputusan tidak naik kelas, bila memang diperlukan, cukup dipertimbangkan di akhir fase atau di jenjang menengah.

Kedua, ganti “mengulang setahun” dengan “naik kelas bersyarat”. Peserta didik yang belum tuntas tetap naik bersama teman sebayanya, tetapi wajib mengikuti program penguatan terstruktur, baik kelas remedial, tutor sebaya, maupun program libur sekolah, dengan target tujuan pembelajaran yang jelas. Gagasan remedial per mata pelajaran yang juga disuarakan Komisi X DPR layak dikembangkan menjadi desain nasional.

Ketiga, bangun sistem peringatan dini agar program penguatan itu tidak datang terlambat.
Anak yang berisiko harus sudah teridentifikasi sejak semester pertama, bukan baru diketahui di rapat kenaikan kelas. Setiap anak berisiko berhak atas rencana intervensi tertulis yang diketahui orang tuanya.

Keempat, jadikan tinggal kelas keputusan tim, bukan keputusan angka. Jika pilihan terakhir itu tetap diambil, wali kelas, guru BK, kepala sekolah, dan orang tua perlu duduk bersama mempertimbangkan kondisi sosial, kesehatan, dan kehadiran anak. Orang tua pun perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan.

Kelima, alihkan anggaran ke intervensi. Langkah-langkah di atas tentu membutuhkan biaya, tetapi biaya satu tahun pengulangan jauh lebih mahal daripada bimbingan intensif selama beberapa bulan. Dana itu akan lebih bermakna bila dipakai untuk tutor, pelatihan asesmen bagi guru, dan bahan ajar yang sesuai level kemampuan peserta didik.

Keenam, uji dulu sebelum diberlakukan. Uji coba di beberapa daerah dengan karakter berbeda, termasuk daerah kepulauan dan 3T, akan memperlihatkan dampak nyatanya terhadap capaian belajar, kesejahteraan psikologis, dan angka putus sekolah sebelum
kebijakan diterapkan secara nasional.

Ketujuh, evaluasi sekolahnya, bukan hanya anaknya. Sekolah dengan angka tinggal kelas tinggi harus menjadi sasaran pendampingan, bukan dibiarkan. Tingginya angka tinggal kelas adalah alarm bagi mutu layanan, bukan sekadar daftar nama peserta didik yang gagal.

Niat Baik Saja Tidak Cukup

Pada akhirnya, pernyataan Mendikdasmen bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai hukuman patut kita pegang. Namun, niat baik tidak otomatis melahirkan dampak baik. Dalamdunia pendidikan, sesuatu yang tidak dimaksudkan sebagai hukuman tetap bisa dirasakan sebagai hukuman oleh seorang anak berusia delapan tahun.
Karena itu, yang kita butuhkan adalah sekolah yang tegas pada kompetensi, tetapi lembut pada martabat anak. Termometer tetap perlu untuk mengukur, tetapi obatnya harus diracik
dengan sungguh-sungguh. Jangan biarkan anak-anak kita membayar dengan satu tahun hidupnya untuk kegagalan yang seharusnya ditanggung sistem.

(Penulis adalah : Dosen FKIP Universitas Sulawesi Tenggara) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id