#HeadlinePolitik & Pemerintahan

Bawaslu Konsel Sikapi Pernyataan Partai Buruh soal Baliho Bacaleg Berseliweran

×

Bawaslu Konsel Sikapi Pernyataan Partai Buruh soal Baliho Bacaleg Berseliweran

Sebarkan artikel ini

Konsel, portal.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menyikapi soal Pernyataan Partai Buruh Konsel mengenai kinerja penyelenggara yang dipertanyakan melalui salah satu media online pada Senin, 5 Juni lalu.

Untuk diketahui, pertanyaan tersebut muncul setelah banyaknya spanduk, poster hingga baliho kader partai politik (Parpol) yang terpasang di jalan dan tempat umum di Konsel.

Menanggapi hal itu, Bawaslu Konsel melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK mengatakan, partai politik bisa mengawasi caleg yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.

Ia menuturkan, upaya ini agar tidak ada bakal caleg atau bakal calon kepala daerah yang curi start kampanye sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).

“Soalnya tahapan kampanye itu belum dimulai, tetapi kami sudah kirim surat ke semua parpol,” ujarnya, Jum’at (9/6).

Ia menguraikan tahapan kampanye baru akan berlangsung pada Oktober dan November 2023, setelah adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg di KPU RI.

Tahapan kampanye tersebut nantinya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk teknis dan mekanismenya.

“Justru dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi tanggungjawab parpol karena subjek pada ketentuan pasal 25 PKPU 33/2018 itu, adalah parpol bukan bakal calon legislatifnya. Maka, ketentuan ini mengikat kepada Partai Politik apalagi jika Baliho atau Bahan Sosialisasi terdapat materi unsur citra diri parpol,”ungkapnya.

Jikapun terbukti, lanjutnya, pada faktanya bahwa subjek pelakunya adalah parpol maka pertanggungjawabannya dibebankan kepada parpol yang secara administratif menurunkan sendiri baliho yang bermasalah.

“Tentunya kami meminta semua parpol peserta Pemilu 2024 menyampaikan ke bakal caleg-calegnya untuk menahan diri karena tahapan kampanye belum dimulai,” ujarnya.

Selain mempromosikan diri lewat spanduk, poster hingga baliho, Bawaslu Konsel memperingatkan sosialisasi bakal caleg melalui media sosial atau grup-grup media sosial (medsos).

Karena menurutnya, masa tahapan sosialisasi melalui alat peraga kampanye bakal caleg atau parpol jelang pemilu sudah diatur dalam peraturan perundang-undang atau peraturan daerah.

“Kalau parpol masih abai terhadap ketentuan yang masih berlaku saat ini, maka penyelenggara pemilu sifatnya hanya dapat menjalankan fungsi koordinasi ke pemerintah setempat untuk penertiban alat peraga sosialisasi ataupun yang sudah berbau kampanye yang banyak tersebar menjadi kewenangan pemerintah saerah”, pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id