Konawe Utara, Portal.id – Pemuda lingkar tambang mempertanyakan realisasi kewajiban reklamasi di eks lahan 11 izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pasalnya, hingga kini kondisi alam di blok Mandiodo, kini tengah rusak, sehingga kewajiban reklamasi perlu dijalankan.
Pemuda lingkar tambang di 4 desa yakni, Tapunggeaya, Mandiodo, Tapuemea, dan Mawundo mendesak agar reklamasi segera dilakukan.
Perwakilan pemuda lingkar tambang Leo mengatakan, kondisi bekas galian penambangan yang dilakukan 11 perusahaan sangat memprihatinkan.
Ke-11 perusahaan itu yakni, PT Sriwijaya Raya, PT Wanagon Anoa Indonesia, PT Sangia Perkasa Raya, PT Malibu, PT KMS 27, PT Jafar indotech, PT James dan Armando Pundima, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizki Cahaya Makmur, Ana Konawe CV dan PT Avery Raya.
“Bentang alam banyak berubah dan banyak lubang menganga yang dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi dan perbaikan lingkungan,” kata Leo saat ditemui di Kendari, Minggu (28/11/2021).
Menurut Leo, jika bekas galian tersebut tidak segera direklamasi, maka dampak kerusakan lingkungan akan makin parah.
Leo pun mendesak 11 perusahaan penambang di lahan yang kini menjadi milik PT Antam Tbk itu segera direklamasi.
“Karena berpotensi besar membahayakan lingkungan sekitar, termasuk masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya,” tegasnya.