Kendari, portal.id – Tim Kuasa Hukum Perwira Polisi inisial SNR dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM yakni ABADY MAKMUR,S.IP., S.H., angkat bicara terkait pernyataan Korban atau Kuasa Hukumnya yang disampaikan pada Tanggal 31 Juli 2024 melalui media.
Sebagaimana diberitahukan sebelumnya bahwa pokoknya menerangkan “Awalnya pada tahun 2012 Korban (SW) membeli tanah yang terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan luas 720 M2 yang atas Korban (SW)”.
Yang benar dan berdasarkan faktanya bahwa pembelian tanah tersebut pada 2012 silam antara korban (SW) dan klien kami (SNR) dalam status masih sebagai suami istri, artinya bahwa pembelian tersebut adalah peran Bersama dan menjadi hak Bersama, lalu kemudian dikatakan klien kami menguasai Sertifikat itu karena SNR adalah oknum polisi, tentu hal tersebut adalah keliru, sebab Namanya suami istri tentu kebendaan yang diperoleh selama perkawinan adalah menjadi harta Bersama.
Selanjutnya korban menyampaikan bahwa “Pada tahun 2018 SNR menjual tanah tersebut kepada inisial (RM) dihadapan (FS) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan Wua-Wua. Disaksikan oleh saksi (DW) dan saksi (AES). Tetapi penjualan tanah tidak pernah diketahui oleh SW, dan SW juga tidak pernah bertemu dengan FS, RM, DW dan AES untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sehingga tanda tangan SW di dalam AJB dipalsukan oleh SNR”.
Salah satu tim kuasa hukum yakni MUAMAR LASIPA. S.H.M.H. menambahkan bahwa Korban kan didampingi kuasa hukumnya dalam menyampaikan pemberian tersebut, tolonglah gunakan asas praduga tak bersalah yakni setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan, jangan asal menyebut bahwa klien Kamilah yang memalsukan surat tersebut, pada dugaannya memang seakan-akan klien kami yang diduga memalsukan karena perannya sebagai penjual, namun yang berkomunikasi dengan PPAT adalah pembeli yakni RM dan istrinya, lalu kemudian dari merekalah AJB tersebut dibawakan kepada klien kami dan saksi-saksi, sehingga dalam dugaan ini tidak diketahui pasti siapa yang memalsukan tanda tangan korban (SW).
Selanjutnya lagi korban menyampaikan bahwa seolah-olah “Tanah milik SW dijual oleh SNR kepada RM sebesar Rp35 juta. Hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh SNR. Atas penjualan tanah yang berisi tanda tangan palsu SW di dalam AJB, RM kemudian melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama RM”.
“Kami kuasa hukum SNR lagi-lagi menegaskan bahwa proses penjualan tanah tersebut memang terjadi namun klien kami mulai dari BAP klarifikasi sampai sebagai tersangka, tidak mengakui menirukan tanda tangan Korban SW karena menolak Ketika disedorkan oleh istri saksi RM, logisnya bahwa PPAT sebagai pembuat akta punya kewajiban untuk menghadapkan semua pihak yang bertanda tangan dalam akta, sayangnya hal tersebut tidak dilakukan, hingga sampai saat ini klien kami tidak kenal PPAT yang digunakan RM dan istrinya,” katanya.
Lalu hasil penjualan yang menyudutkan klien kami bahwa seolah-olah menikmatinya sendiri, tentu adalah tidak dapat dipercaya, bagaimana demikian sebab pada tahun 2018 mereka ini antara korban dan klien kami belum bercerai, harga penjualan tersebut tentu diperuntukan untuk biaya rumah tangga.
Menariknya bahwa korban dan kuasanya dalam memberitakan klien kami, terkesan grasa-grusu dalam memberikan pendapat hukum, katanya klien kami dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, menyuruh meletakkan keterangan palsu di dalam AJB berdasarkan Pasal 266 KUHP dan Menggelapkan sertifikat dan hasil jual tanah berdasarkan Pasal 372 KUHP di Polresta Kendari pada tanggal 25 November 2022 lalu”.

Kuasa hukum Tersangka SNR yakni SUKDAR, S.H., M.H. yang merupakan CIO. Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM yang dihubungi Via Telepon menambahkan bahwa memberikan pesan dan ultimatum bahwa advokat adalah penegak hukum, harus jujur dalam menyampaikan sesuai faktanya karena dapat merugikan subyektif orang lain dan membuat gaduh dimasyarakat.
“Karena dalam kasus ini klien kami dan Korban (SW) sama-sama menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai perkara P21 dikejaksaan, faktanya hanya disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, tidak ada itu soal sangkaan Pasal 266 KUHpidana ataupun disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, pesan kami segera kuasa hukum korban membuat klarifikasi, “jangan dong lain yang gatal lain pula yang digaruk,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa korban (SW) selain telah bercerai dengan SNR pada tahun 2020, mereka juga telah membagi harta Bersama melalui Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkama Agung Nomor 331 K/Ag/2022 Tanggal 26 April 2022 Junto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi Tanggal 14 September 2021 Junto Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Kdi Tanggal 29 Juni 2021 dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrahct Van Gewisjde) yang salah satu obyek yang perintahkan untuk dibagi adalah tanah seluas 720 M² SHM Nomor 00275 yang menjadi permasalahan dalam perkara ini, artinya bahwa tanah yang dijual tersebut punya hak secara Bersama baik SW sebagai korban maupun SNR sebagai Tersangka.






