Jakarta, Portal.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta kepada Ketua Dewan Pers (DP) untuk menangguhkan penatapan anggota DP yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ketua SMSI Firdaus dalam suratnya yang ditujukan ke DP awal Januari lalu menyatakan, permintaan penanguhan ini dilakukan, setelah sebelumnya, surat SMSI terkait Permohonan Peninjauan Statuta kepada ketua DP tertanggal 12 Desember 2021 belum direspon.
Bahkan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) DP telah memilih dan menetapkan anggota DP definitif sebanyak 9 orang dengan tanpa mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Pers, seperti yang tertera dalam berita acara rapat pertama hari Senin, tanggal 1 November 2021.
Dengan adanya keputusan BPPA yang telah memilih dan menetapkan anggota DP definitif sebanyak 9 orang, maka SMSI mohon kepada DP untuk menangguhkan keputusan tersebut.
Dalam suratnya ke Ketua DP tersebut, SMSI menyebutkan, dengan belum diresponnya surat terkait peninjauan statute DP untuk menambah anggota DP, maka SMSI menilai keberadaan anggota DP yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap=tiap organisasi konstituen.
‘’Hal ini berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI,’’ tegas Firdaus.
Dia menyampaikan pula, pemilihan anggota DP yang dilaksanakan BPPA ternyata tidak sesuai undangan yang diedarkan, sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan SMSI bahwa pemilihan dengan cara koboy seperti ini, akan melahirkan DP dimasa akan datang menjadi DP yang syarat dengan kepentingan.
Dugaan bahwa DP menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan DP tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda, sehingga sejak awal telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat.
Sebab adanya organisasi konstituen DP dengan syarat menjadi konstituen (members) DP dengan hanya cukup 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers dan kemudian menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.