1. Prospektif
Pelabuhan laut merupakan salah satu kebutuhan sarana & prasarana yang sangat menunjang dalam perkembangan interaksi antar pusat-pusat pertumbuhan suatu daerah dan diharapkan dapat mendorong percepatan perkembangan antar wilayah khususnya dalam mendukung proses pertumbuhan dan pemerataan di bidang ekonomi, perdagangan, pariwisata, sosial budaya jasa pelayanan dan stabilitas keamanan. Kawasan-kawasan sentra produksi yang dapat menghubungkan antar wilayah regional.pusat – pusat pertumbuhan meliputi kawasan industri morosi, kawasan industri routa yang memerlukan rantai logistik nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan suatu wilayah bahkan internasional.
Kawasan Industri routa perlu adanya jaringan kereta api barang yang menghubungkan Routa dengan pelabuhan agar hasil-hasil industri dapat dipasarkan di pelabuhan konawe dan tidak melalui daerah lain.
2. Potensi kabupaten Konawe
Potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten Konawe sangat besar seperti pertambangan, pertanian (yang menjadi lumbung padi sultra), perkebunan, peternakan, hasil hutan serta adanya kawasan industri morosi dan routa yang juga masuk dalam PSN. Potensi yang sebesar ini memerlukan transportasi laut agar produksi -produksi yang dihasilkan dapat dipasarkan keluar melalui pelabuhan’.
Selama ini hasil-hasil pertambangan, pertanian dan perkebunan yang ada di kabupaten Konawe dipasarkan melalui pelabuhan kendari dan bahkan melalui angkutan darat, demikian juga hasil-hasil perkebunan dan pertambangan yang ada di kecamatan routa dibawah kemakasar dan morowali, sehingga kabupaten Konawe tdk memiliki pendapatan dari sektor pengiriman.
3. Sudah Saatnya Kab Konawe memiliki pelabuhan
Dalam Dokumen rencana sistem transportasi sulawesi (RTRW Pulau Sulawesi ) Infrastruktur dan jaringan transportasi antar pulau merupakan bagian dari konektivitas domestik yang diharapkan mampu menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baik dalam (intra) koridor ekonomi dan wilayah dalamnya (hinterland), termasuk daerah tertinggal, terpencil dan terdepan (perbatasan) maupun antar koridor ekonomi, dan antar pulau (inter island). Pada tahun 2025, secara Nasional diharapkan jaringan infrastruktur transportasi laut harus sudah dibangun yang menghubungkan antara kawasan-kawasan industri.
Demikian juga Dalam Misi pelabuhan Indonesia tahun 2030 semua wilayah dapat terhubung dan menghubungkan daerah-daerah tertinggal serta mencapai pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Dalam dokumen RTRW Provinsi hasil revisi serta dokumen RZWP3K telah mencantumkan rencana pelabuhan yang ada di Konawe sebagai Kebutuhan utama pengembangan Sulawesi Tenggara adalah bagaiamana menghubungkan Sulawesi Tenggara dengan berbagai tempat di Pulau Sulawesi, prioritas pengembangan transportasi intra pulau yang akan diwujudkan dalam Gelang Trans Sulawesi yang meliputi poros barat – timur, poros tenggara – utara, poros tenggara tengah dan poros utara-selatan.
Dalam RTRW kabupaten Konawe pengembangan wilayah akan dikembangkan pada kawasan – kawasan industri yang merupakan sentral ekonomi dan potensi sumber daya alam serta hasil kawasan industri dapat dipasarkan melalui pelabuhan yang akan di bangun, dan tidak melalui daerah lain sehingga dapat menghasilkan pendapatan asli daerah
4. Syarat Lokasi Pelabuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 mengamanatkan rencana lokasi pelabuhan yang akan dibangun harus sesuai dengan :
1. Rencana tata ruang wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah Provinsi dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten
2. Potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah
3. Potensi sumber daya alam
4. Perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional
Penentuan lokasi pelabuhan membutuhkan petunjuk yang lebih terperinci dalam bentuk petunjuk teknis sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat pusat maupun daerah sehingga perluhnya menyusun studi kelayakan atau fasebiliti Studi (FS) pelabuhan, Studi kelayakan merupakan dokumen perencanaan yang menjadi dasar pertimbangan utama dalam penetapan lokasi pelabuhan. Isi dari dokumen ini secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut kelayakan dari segi ekonami, kelayakan teknis, kelayakan dari aspek lingkungan, kelayakan aspek tata ruang dan kelayakan keselamatan alur pelayaran.
Keberadaan pelabuhan yang akan dibangun juga harus didukung keterpaduan dengan moda transportasi lainnya seperti angkutan darat, kereta api, angkutan sungai dan sebagainya yang menghubungkan pelabuhan dengan pusat-pusat distribusi dan konsumsi di sekitarnya dan lokasi pelabuhan berdasarkan RTRW Provinsi dan RTRW Kab Konawe tersebut tidak baerada dalam Kawasan Wisata, Kawasan konservasi zona perlindungan setempat, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran dari teman-teman pemerhati itu tdk terjadi.
Setelah Studi kelayakan selesai pemerintah daerah melakukan permohonan kepada kementrian hal ini, Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 17, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan pasal 18 menyebutkan bahwa lokasi pelabuhan di tetapkan oleh kementrian perhubungan berdasarkan permohonan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Konawe.
Isi permohonan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten adalah tentang rekomomdasi kesesuaian rencana pelabuhan dengan RTRW provinsi dan Kabupaten yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah atau dokumen rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan dari satuan kerja perangkat daerah provinsi sultra dan kabupaten Konawe.
Selanjutnya dilakukan tahapan penelitian dan evaluasi terhadap usulan penetapan lokasi pelabuhan adalah sebagai berikut:
1. Direktur Jenderal melakukan penelitian terhadap usulan penetapan lokasi yang disampaikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dari PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Evaluasi dapat dilakukan melalui rapat pembahasan usulan penetapan lokasi pelabuhan berdasarkan hasil studi kelayakan dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan kunjungan lapangan ke rencana lokasi pelabuhan.
2. Menteri memberikan keputusan penetapan lokasi atau penolakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal,
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
3. Penetapan lokasi pelabuhan paling sedikit memuat: (a) titik koordinat geografis lokasi pelabuhan; (b) nama lokasi dan hierarki pelabuhan; dan (c) letak wilayah administratif.
4. Apabila usulan dianggap tidak memenuhi persyaratan, penolakan permohonan disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan.
Berdasarkan uraian – uraian di atas Rencana Pembangunan pelabuhan Kabupaten Konawe yang di gagas oleh Bupati Konawe merupakan langka maju yang perlu di apresiasi dengan positif dan telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan pemerintah No 61 tahun 2009 dan telah tercantum di dalam berbagai dokumen yang meliputi RTRW provinsi, dokumen RZWP3K serta RTRW Kab Konawe serta potensi sumberdaya alam yang besar didukung adanya Kawasan industri yg juga masuk dalam proyek strategis nasional dan pemerintah akan merevisi RIPN sehingga pelabuhan Kab konawe yang akan di bangun dapat terdaftar dalam RIPN.
(Penulis merupakan Pemerhati pembangunan wilayah)






