Kendari, portal.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari. Selasa, (17/06/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat Bapemperda Sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin Ketua Bapemperda H. Samsuddin Rahim, didampingi wakil Ketua Bapemperda Rajab Jinik serta dihadiri oleh seluruh Anggota Bapemperda DPRD Kota Kendari.
Rapat ini membahas kenaikan tipe beberapa organisasi perangkat daerah dan penambahan organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan pemerintah Kota Kendari
Rapat pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memiliki beberapa manfaat utama, yaitu memastikan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi operasional perangkat daerah.
Berikut adalah manfaat lebih rinci dari rapat pembahasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
1. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas:
Rapat ini memungkinkan pembahasan mendalam mengenai struktur, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, sehingga dapat dihindari tumpang tindih kewenangan dan tercipta birokrasi yang lebih ramping dan responsif.
Melalui pembahasan yang matang, diharapkan perangkat daerah yang terbentuk mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Memastikan Kesesuaian dengan Kebutuhan Daerah:
Ranperda ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi kebutuhan organisasi perangkat daerah yang paling sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Rapat pembahasan memungkinkan penyelarasan antara kebutuhan daerah dengan susunan perangkat daerah yang akan dibentuk.






