Kendari, portal.id – Nur Rahman Karno, yang merupakan seorang edvokat muda menyoroti terkait pelayanan dan pemanfaatan mobil ambulance yang ada di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
“Kepala Dinas Kesehatan Buton Tengah dan Kepala Puskesmas se Buteng serta Direktur RS Buteng harus paham dan mengetahui bahwa tujuan utama BPJS Kesehatan yaitu untuk memberikan akses pelayanan kesehatan berkualitas secara merata, terjangkau, dan adil bagi seluruh rakyat,” kata Rahmat Karno melalui keterangan persnya kepada media ini .
Bahwa untuk mencapai hal tersebut kata dia, BPJS Kesehatan telah menetapkan tarif setiap tingkatan/kelas untuk Masyarakat bayar setiap bulannya sesuai tingkat/kelas yang mereka inginkan dengan tujuan apabila mereka berobat telah ditanggung oleh BPJS sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yaitu salah satunya Ambulance.
“Namun, hal ini tidak terjadi di Kabupten Buton Tengah dimana pasien yang dirujuk dari Puskesmas Ke Rumah Sakit atau sebaliknya, pasien ditagih untuk membayar ambulan sesuai jarak tempuh,” kata Rahmat Karno yang merupakan putra asal Buton Tengah ini.
Hal ini mungkin kecil bagi yang mempunyai kelebihan, kata dia, namun sangat berat bagi masyarakat yang tidak memunyai kelebihan finansial (tidak mampu).
“Oleh sebab itu mohon kiranya RS dan Puskesmas se Buton Tengah di bawah komando Kepala Dinas Kesehatan agar Perda yang yang mengatur tentang tarif Ambulans bagi yang memiliki BPJS dicabut,” katanya.
Sebab lanjut Rahmat Karno, hal ini telah bertentangan dengan Peraturan diatasnya karena fasilitas ambulance menjadi tanggungan BPJS Kesehatan untuk pasien rujukan dari satu fasilitas ke fasilitas lain yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien serta dalam kondisi gawat darurat.
“Saya belum mau menyebutkan puskesmas mana yang telah meminta biaya kepada pasien rujukan dari Puskesmas ke fasilitas lain, tatepi ini sangat memberatkan Masyarakat Buteng apalagi Masyarakat yang kurang mampu,” kata Nur Rahmat Karno.
Bahwa hal tersebut diatas kata dia, dapat di Pidana dengan dugaan Tindak Pidana Pengelapan dan/atau dugaan Tindak Pidana Penipuan.
Menurut Rahmat Karno, informasi yang dihimpun bahwa pihak puskesmas dan rumah sakit menarik tarif untuk penggunaan ambulance mulai dari Rp400 ribu sampai Rp900 ribu per pasien untuk merujuk, baik tingkat puskesmas maupun rumah sakit umum daerah Buton Tengah.
“Setiap merujuk pasien selalu meminta biaya kendaraan atau ambulance, ini yang harus dihentikan oleh rumah sakit dan puskesmas di Buton Tengah,” pungas Rahmat Karno.






