Kendari, portal.id – Universitas Halu Oleo (UHO) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bantuan penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (12/11/2025).
Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilakukan langsung Kepala Kajati Sultra, Abd. Qohar Af, dan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO Dr. Herman, S.H., LL.M. Kegiatan tersebut turut hadir Wakajati Sultra bersama jajaran, serta dihadiri Wakil Rektor dan seluruh unsur pimpinan dari Universitas Halu Oleo.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Halu Oleo Dr. Herman, S.H., LL.M, mengucapkan berterima kasih kepada Kajati dan Wakajati dan jajarannya atas berkenan telah hadir bersama UHO guna penandatanganan MoU.
Dia menyampaikan bahwa Kerja sama antara UHO dan Kajati Sultra tentang pendampingan-pendampingan masalah hukum sudah lama, namun bukan hanya mendampingi tapi sudah masuk menyelamatkan aset-aset yang ada di UHO.
“Banyak aset kita yang hamper hilang, hamper lepas tapi terselamatkan berkat bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sultra, sehingga aset yang ada di Toronipa maupun di Jalan Prof, Abul Rauf Tarimana dekat Gedung ICM dapat diselamatkan,” katanya.
Ia menambahkan, sekarang aset yang di Toronipa masih proses pengurusan sertifikat karena masih atas nama orang lain, tapi sudah dikuasai UHO, termasuk aset di Eks. SGO yang secara fisik kita kuasai, dalam pengurusan administrasi masih ada kendala.
“Untuk itu, kami masih membutuhkan bantuan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sultra,”ujarnya.
Selain itu, Rektor juga meminta pendampingan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan yang ada di UHO.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Abd. Qohar Af
menyampaikan masa depan bangsa harus didukung oleh pondasi yang kuat termasuk dari sisi perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan universitas, disinilah kejaksaan tinggi melalui kejaksaan pengacara negara hadir sebagai mitra strategis.
“Kerjasama ini adalah wujud penegakan hukum di dunia akademik tidak berjalan sendiri-sendiri, hukum bukan hanya ada didalam siding dan buku Undang-Undang tetapi juga hidup dilingkungan kampus dimeja kerja para dosen, diruangan rapat pimpinan, bahkan hingga pengelolaan aset dan keuangan,”ujarnya.






