#HeadlineFokus RedaksiMetro KendariPolitik & Pemerintahan

Wakil Wali Kota Kendari Buka Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax bagi ASN Kota Kendari

×

Wakil Wali Kota Kendari Buka Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax bagi ASN Kota Kendari

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menghadiri dan membuka Sosialisasi dan Aktivasi Akun Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari yang berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan BKAD Kota Kendari bersama KPP) Pratama Kendari dan KPPN Kendari itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung implementasi sistem perpajakan digital nasional.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan transformasi digital di bidang administrasi perpajakan.

“Agenda hari ini adalah bagian penting dari reformasi birokrasi dan transformasi digital nasional,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa, kebijakan ini telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, di mana ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan perpajakan melalui sistem digital terbaru.

Ia menegaskan bahwa CoreTax bukan sekadar pembaruan aplikasi, tetapi perubahan signifikan dalam sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Dia menekankan bahwa peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis ASN dalam menggunakan layanan perpajakan digital menjadi fokus utama kegiatan ini. Menurutnya, penggunaan sistem Coretax sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Ia juga menyampaikan tiga poin penting, yaitu peran ASN sebagai teladan, sinergi pembangunan melalui optimalisasi pajak, dan pentingnya adaptasi teknologi.

Pada kesempatan tersebut, Sudirman menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD, camat dan lurah untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum batas waktu 31 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa aktivasi ini merupakan kewajiban bagi seluruh ASN sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional.

“Kami sangat mengharapkan agar sebelum tanggal 31 Desember seluruh ASN sudah mengaktifkan akun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Okto Pangaribuan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan baru yang akan menggantikan aplikasi sebelumnya. Sistem ini diharapkan mempermudah layanan perpajakan, termasuk kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Mulai pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, seluruh ASN wajib menggunakan aplikasi Coretax. Karena itu aktivasi akun sejak dini sangat penting untuk menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivasi dapat dilakukan secara online, sementara pendampingan teknis akan dibantu langsung oleh tim KPP. Selain untuk pelaporan SPT, Coretax juga akan digunakan untuk penyampaian SPT Masa oleh OPD, terutama bendahara pemerintah daerah.

Pada agenda tersebut, turut dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat atas penggunaan APBD Semester II Tahun 2024 antara Pemkot Kendari, Ditjen Pajak, dan Ditjen Perbendaharaan. Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan ketepatan setoran pajak pusat dan berpengaruh langsung pada besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id