Kendari, portal.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami dari Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, masih terus bergulir. Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Kendari telah menyelesaikan tahapan administrasi dan mengirimkan usulan PAW tersebut kepada Wali Kota Kendari.
Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses surat usulan PAW sejak diterima dari partai. Setelah dilakukan telaah administrasi, Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari untuk memperoleh dasar hukum yang menjadi acuan proses PAW.
“Surat tersebut kami telaah kembali, kemudian kami kirim ke KPU. Selanjutnya KPU membalas dengan memberikan dasar pasal sebagai landasan. Setelah itu kami menyusun telaah kembali dan mengirimkannya kepada Wali Kota melalui bagian hukum,” ujar Ibrahim. Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah berada di pemerintah kota, bagian hukum akan memproses penyusunan dokumen sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pengesahan. Setelah itu, berkas akan kembali melalui bagian hukum sebelum disampaikan lagi ke Sekretariat DPRD.
“Saat ini prosesnya sudah kami kirim ke Wali Kota. Tinggal menunggu tahapan selanjutnya karena kemungkinan masih berada di pimpinan,” katanya.
Terkait nama calon pengganti La Ami, Ibrahim menyebut nama tersebut telah tercantum dalam surat yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Namun, Sekretariat DPRD hanya memproses nama yang telah diusulkan sesuai ketentuan administrasi dan mekanisme yang berlaku.
Diketahui, proses PAW terhadap Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, dilakukan setelah yang bersangkutan menghadapi persoalan hukum. Meski demikian, proses pergantian tetap harus melalui tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga memperoleh pengesahan dari gubernur sebelum pelantikan anggota pengganti dapat dilaksanakan.






