Kendari, portal.id – Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab segelintir orang, namun ditentukan pada budaya kerja yang tercantum dalam enam area perubahan, yang melekat pada diri masing-masing ASN.
Demikian ditegaskan Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sultra, H. Mansur, S.Pd., MA saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Submit Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Kamis (18/12/2025).
Turut hadir, Pejabat Administrator, Ketua Tim kerja lingkup Kanwil Kemenag Sultra serta Tim ZI yang tergabung dalam enam area ZI.
Kakanwil menyampaikan, berbicara tentang pembangunan ZI maka tidak terlepas dari 6 area yang ada, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KEMENPAN-RB. Diantaranya Manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Mansur.
Untuk itu, ia menekankan agar tim ZI yang terlibat dalam enam area tersebut, dapat mempelajari dan memahami Evidence dengan baik. Sehingga apa yang menjadi catatan dan kekurangan sebelumnya dapat segera dibenahi.
Mansur juga mengingatkan jajarannya, agar meminimalisir terjadinya pelanggaran karena akan berdampak pada organisasi dan mempengaruhi penilaian ZI.
“Mari bersama-sama kita dorong organisasi kita ini agar menjadi semakin baik. Mulai dari kinerja, laporan keuangan, reformasi birokrasi, dalam mewujudkan Kementerian Agama Berdampak,” sebutnya.
Mansur juga mengajak jajarannya agar menjadi influencer organisasi, yang senantiasa mempublikasikan setiap kegiatan dan program-program Kementerian Agama di media sosial masing-masing, agar diketahui masyarakat luas.






