Kendari, portal.id – Kecamatan Mandonga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan hasil signifikan dalam pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah sejak pelimpahan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari ke kecamatan.
Terhitung sejak Maret hingga akhir Desember 2025, Kecamatan Mandonga berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 272.372.500 dari sektor retribusi sampah.
Camat Mandonga, H Kasman Kasim Marewa S. Sos MM mengatakan, pihaknya membentuk tim bahwa yang melibatkan seluruh RT/RW di kelurahan, dengan sistem pembagian berdasarkan masing-masing wilayah kerja.
Saat ini, sekitar 377 Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) telah diterbitkan, dan disalurkan kepada pelaku usaha di daerah itu.
“Sejak Maret hingga akhir Desember 2025, kami barhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 272.372.500, yang melebihi target kami hanya sebesar Rp200 juta,”jelasnya. Kamis (1/1/2026).
Saat ini, pihaknya fokus penarikan retribusi masih menyasar pelaku usaha, termasuk UMKM, ruko, hotel, dan pusat perbelanjaan. Tarif retribusi bervariasi, tergantung jenis dan skala usaha.
Untuk UMKM dikenakan Rp 50.000 per bulan, ruko kecil Rp 100.000 per bulan, sementara pusat perbelanjaan besar bisa mencapai Rp 2 juta per bulan.
“Insya Allah kedepannya kami akan maksimalkan lagi penyaluran SKRD dan penagihan sehingga hasilnya lebih optimal dari tahun ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Mandonga, Arwan Laura, SE MM menambahkan, capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara pemerintah kecamatan, petugas lapangan, dan semakin sadarnya masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami tidak sekedar memungut retribusi, tapi membangun pemahaman bahwa ini adalah kontribusi untuk kenyamanan bersama. Semua pihak yang kami datangi merespons positif karena mereka tahu manfaatnya langsung dirasakan,” ujarnya.






