#HeadlineFokus RedaksiHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel, Pengangguran di Kendari Ditangkap Polisi dengan 48 Paket Barang Bukti

×

Edarkan Sabu Lewat Sistem Tempel, Pengangguran di Kendari Ditangkap Polisi dengan 48 Paket Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial SRB (24), warga Kecamatan Puuwatu, berhasil diamankan aparat saat berada di sebuah rumah kawasan BTN Pradana 1, Kelurahan Watulondo, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua sachet sabu yang disimpan di saku switer abu-abu yang dikenakan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar pelaku, dan petugas kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi, tersangka yang bekerja sebagai pengangguran ini mengaku telah menaruh sejumlah paket sabu di beberapa titik menggunakan modus operandi “sistem tempel”.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan tambahan paket sabu yang disembunyikan di kawasan BTN Graha Asri serta Jalan H. Latama, Kecamatan Puuwatu.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 48 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,61 gram.

Selain barang bukti utama, petugas turut menyita sejumlah alat pendukung, antara lain timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkoba.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id