Kendari, portal.id – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menerima dan menampung aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pengemudi ojek online (ojol) di kawasan pelabuhan Kota Kendari. Pertemuan dialog berlangsung dengan lancar di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Balai Kota Kendari pada Rabu, 29 April 2026, sebagai bentuk tanggapan langsung atas berbagai keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi terkait kebijakan pembatasan aktivitas penjemputan penumpang di area pelabuhan.
Dalam kesempatan dialog tersebut, perwakilan pengemudi ojek online menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan yang mereka alami sehari-hari. Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang melarang penjemputan penumpang di kawasan pelabuhan telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pendapatan dan kondisi perekonomian keluarga mereka. Sebagai pengemudi yang menggantungkan mata pencahariannya dari layanan transportasi daring, mereka berharap adanya kejelasan aturan yang adil, seimbang, dan tidak merugikan pihak pengemudi, sehingga mereka dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa harus menanggung kerugian yang berlebihan.
Menanggapi berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari akan segera mengagendakan penyelenggaraan rapat bersama lintas instansi terkait guna membahas persoalan ini secara komprehensif dan mendalam. Rapat yang akan dilaksanakan nantinya direncanakan akan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di kawasan pelabuhan, antara lain PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), unsur Satuan Operasi Pelabuhan (SOP), Dinas Perhubungan baik tingkat kota maupun provinsi, perwakilan pengemudi ojek online, asosiasi pengemudi terkait, perwakilan TNI Angkatan Laut, Kepolisian Resor setempat, serta perwakilan DPRD Kota Kendari.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki keinginan kuat untuk menemukan solusi yang adil dan seimbang, serta tidak merugikan pihak manapun yang terlibat. Salah satu poin penting yang menjadi harapan dan tujuan utama dalam penyelesaian persoalan ini adalah menghilangkan larangan bagi pengemudi ojek online untuk melakukan penjemputan penumpang di area pelabuhan, asalkan mereka tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama oleh semua pihak.
Namun demikian, Wakil Wali Kota juga menekankan bahwa terciptanya ketertiban dan kelancaran di kawasan pelabuhan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa aktivitas parkir kendaraan di sepanjang area pelabuhan tidak diperbolehkan dilakukan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu arus lalu lintas, dan mengganggu kelancaran operasional pelabuhan yang merupakan sarana penting bagi aktivitas perekonomian dan masyarakat.
“Menjemput dan menurunkan penumpang diperbolehkan dilakukan, namun untuk parkir kendaraan di sekitar kawasan pelabuhan tetap tidak dibenarkan. Kebijakan ini diambil demi menjaga kelancaran arus kendaraan dan ketertiban di kawasan yang memiliki peran strategis ini,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa pihak pemerintah juga akan melakukan koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi tindakan intimidasi atau perlakuan yang tidak adil terhadap para pengemudi ojek online dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik antar seluruh instansi dan pihak terkait, diharapkan dapat tercipta situasi yang kondusif, aman, dan tertib di kawasan pelabuhan, serta terwujudnya kepastian hukum bagi semua pihak yang beraktivitas di wilayah tersebut.






