Buton, portal.id – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap seorang nelayan yang dilaporkan terjatuh dari longboat di perairan Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, resmi ditutup pada Sabtu (20/6/2026).
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Amiruddin A.S., mengatakan hingga pukul 13.45 Wita, Tim SAR Gabungan masih melakukan upaya pencarian terhadap korban. Namun, pencarian pada hari ketujuh tersebut belum membuahkan hasil.
“Memasuki hari ketujuh operasi SAR, tanda-tanda keberadaan korban tidak ditemukan. Sesuai prosedur yang berlaku, operasi SAR dinyatakan ditutup dan seluruh unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing-masing,” ujar Amiruddin dalam keterangan resminya.
Korban diketahui bernama Insan (30), warga Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Berdasarkan kronologi kejadian, korban berangkat memancing menggunakan longboat di sekitar perairan Lasalimu pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Sehari kemudian, tepatnya pada 14 Juni 2026, longboat milik korban beserta telepon genggamnya ditemukan terdampar di pesisir Desa Koepisino (Tanah Merah), Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Sejak laporan diterima, Tim SAR Gabungan melakukan pencarian intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi korban terjatuh. Namun hingga hari ketujuh operasi, korban belum berhasil ditemukan.
Operasi SAR melibatkan berbagai unsur, di antaranya SMC dan Staf SMC KPP Kendari, Pos SAR Wakatobi, Polair Buton, masyarakat setempat, serta keluarga korban.
Dalam pelaksanaan operasi, tim menggunakan sejumlah peralatan dan sarana pendukung, seperti rescue car, Rigid Inflatable Boat (RIB), longboat, AquaEye, peralatan SAR medis, peralatan evakuasi, perangkat komunikasi, dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data BMKG, kondisi cuaca di lokasi pencarian pada hari terakhir operasi terpantau cerah berawan dengan kecepatan angin sekitar 11 kilometer per jam yang bertiup dari arah timur.
Dengan ditutupnya operasi SAR, pencarian resmi dihentikan setelah berlangsung selama tujuh hari sesuai standar operasional yang berlaku.






