KONAWE SELATAN, portal.id – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LPPK Sultra) meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menindaklanjuti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Wawodengi, Kecamatan Moramo, khususnya anggaran program ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan setelah LPPK Sultra menerima laporan dari sejumlah warga yang mempertanyakan pengelolaan Dana Desa, terutama alokasi anggaran ketahanan pangan yang berdasarkan ketentuan dialokasikan sebesar 20 persen dari total Dana Desa.
Ketua LPPK Sultra, Karmin, mengatakan masyarakat mengaku belum mengetahui secara jelas realisasi program maupun bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran ketahanan pangan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp152 juta.
“Sejumlah warga menyampaikan kepada kami bahwa hingga saat ini mereka belum mengetahui secara jelas pelaksanaan program ketahanan pangan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Karmin.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
LPPK Sultra menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karmin juga mengungkapkan pihaknya telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Wawodengi terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera melakukan penyelidikan agar seluruh proses penggunaan Dana Desa, khususnya anggaran ketahanan pangan, dapat diketahui secara terbuka dan akuntabel,” katanya.
LPPK Sultra menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.(*)






