Kendari, portal.id – Isu penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selalu menjadi perhatian publik. Selain menyangkut kepentingan masyarakat luas, persoalan ini juga beririsan langsung dengan pengawasan negara terhadap distribusi energi yang mendapat subsidi dari anggaran pemerintah.
Karena itu, setiap tuduhan yang mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi BBM memiliki konsekuensi serius, baik terhadap reputasi perusahaan, iklim usaha, maupun kepercayaan publik.
Dalam konteks itulah PT Alif Energi Mandiri (AEM) angkat bicara menyusul tudingan yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan dugaan praktik jual beli solar bersubsidi secara ilegal di Sulawesi Tenggara.
Manajemen perusahaan secara tegas membantah seluruh tuduhan yang sebelumnya dilontarkan oleh salah satu pengurus Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara.
Dalam keterangan resminya di Kendari, Senin (3/8/2026), PT AEM menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan mengada-ada. Kami menjual BBM sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai mekanisme. Semua proses operasional kami jelas dan memiliki payung hukum yang sah,” tegas Humas PT Alif Energi Mandiri.
Menurut perusahaan, proses pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian BBM dilakukan melalui prosedur yang memiliki dasar legalitas jelas serta dapat diaudit oleh otoritas berwenang. AEM menilai tudingan tersebut tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Di sektor energi, terutama distribusi BBM, setiap aktivitas usaha berada dalam pengawasan ketat dan melibatkan berbagai instrumen regulasi. Karena itu, perusahaan menegaskan bahwa tuduhan mengenai praktik penimbunan atau penyimpangan distribusi tidak bisa dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi semata.
Manajemen AEM juga menekankan bahwa usaha niaga umum BBM yang dijalankan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sistem operasional yang diterapkan disebut tidak memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk dugaan penyimpangan kuota maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Perusahaan juga menyayangkan munculnya tuduhan yang disampaikan tanpa lebih dahulu melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak perusahaan. Padahal dalam praktik jurnalistik maupun tata kelola informasi publik, prinsip verifikasi dan keberimbangan menjadi elemen penting sebelum sebuah tuduhan dipublikasikan.
“Pengawasan publik akan jauh lebih konstruktif apabila dilakukan melalui mekanisme yang objektif dan dapat diuji secara hukum,” kata pihak manajemen.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap membuka ruang komunikasi dengan pihak-pihak terkait serta mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan instansi berwenang maupun aparat penegak hukum. Perusahaan bahkan menegaskan tidak keberatan apabila seluruh aspek operasional dan legalitas usahanya diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan tingginya sensitivitas publik terhadap distribusi BBM bersubsidi, AEM berharap polemik yang berkembang tidak hanya berhenti pada pertukaran tuduhan, tetapi diarahkan pada proses pembuktian yang objektif dan berbasis fakta.
“Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya tudingan, melainkan oleh data, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup manajemen.
Hingga saat ini, PT Alif Energi Mandiri menegaskan bahwa seluruh aktivitas usahanya berjalan sesuai regulasi dan siap mempertanggungjawabkannya di hadapan otoritas yang berwenang.






