#HeadlineMetro KendariPolitik & Pemerintahan

Pemkot Kendari Jadi Sampel Nasional, BPK RI dan Kementerian PANRB Tinjau Penerapan Sistem Merit ASN

×

Pemkot Kendari Jadi Sampel Nasional, BPK RI dan Kementerian PANRB Tinjau Penerapan Sistem Merit ASN

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Kendari, Senin (10/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau secara langsung pelaksanaan tata kelola Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari.

Tim pemeriksa disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, S.T.P., S.H., M.Si., didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, serta jajaran Inspektorat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeriksaan kinerja pendahuluan terhadap tata kelola Sistem Merit Instansi Pemerintah Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan BPK RI bersama Kementerian PANRB.

Dalam sambutannya, Sekda Amir Hasan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Kendari sebagai salah satu daerah sampel dalam penilaian Sistem Merit. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat tata kelola manajemen ASN di daerah.

“Terima kasih atas kunjungan tim dari BPK RI dan Kementerian PANRB. Ini menjadi kebanggaan sekaligus kesempatan bagi Pemkot Kendari untuk terus membenahi tata kelola kepegawaian agar semakin profesional,” ujarnya.

Selain membahas implementasi Sistem Merit, Sekda juga menyampaikan aspirasi mengenai skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK sehingga tidak sepenuhnya menjadi beban fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kendari melalui Person in Charge (PIC) Sistem Merit menjelaskan bahwa penerapan penilaian mandiri Sistem Merit telah dimulai sejak tahun 2020 melalui penandatanganan nota kesepahaman. Sejak saat itu, Pemkot Kendari terus melakukan berbagai penyesuaian terhadap tata kelola ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Penyesuaian tersebut semakin diperkuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025. Sebagai bagian dari peningkatan kualitas penerapan Sistem Merit, Pemkot Kendari juga dijadwalkan mengikuti coaching clinic Survei Kesiapan Sistem Merit Wilayah Indonesia Tengah pada Selasa (11/8/2026).

Dalam penerapannya, Sistem Merit dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga komitmen kepala daerah, profesionalisme aparatur, dukungan sistem informasi kepegawaian, serta kejelasan standar kompetensi dan analisis jabatan.

Melalui rangkaian pemeriksaan dan pembinaan tersebut, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kompetensi, kualifikasi, serta kinerja, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kendari.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id