“Jangan ambil sampel disini, ini tanah leluhur,” Sailan menegur dengan keras.
Sailan masih mengingat ucapannya itu dihadapan empat pekerja tambang mengaku dari PT Billy Indonesia, yang datang ke Desa Tangkeno di suatu siang dua dekade lalu.
Para pekerja yang datang mengendarai mobil itu mengaku datang untuk mengambil sampel tanah.
Bukan sekali, Sailan mengingat kejadian serupa terjadi dua kali. Di waktu berbeda, oknum dari perusahaan yang sama berusaha memasuki desa lewat jalan tikus.
“Saya ambil sampelnya yang sudah di dalam karung,” kenang Sailan dengan peristiwa itu terjadi sekitar 2009, saat periode awal ekspansi pertambangan masuk ke Pulau Kabaena.
Pada periode awal, sekitar 2006-2014, ada 25 izin usaha pertambangan (IUP) nikel diterbitkan pemerintah di pulau yang luasnya hanya 650 km² tersebut. Dua diantaranya PT Billy Indonesia dan PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS).
IUP PT BBS terbit, sekitar 2012 dengan konsesi 4.888 hektar, dengan 1015,46 hektar diantaranya masuk wilayah Desa Tangkeno.
Setelah hampir 20 tahun berlalu dari peristiwa itu, kekhawatiran masih meliputi Sailan sehari-hari.
Sebagai Ketua Adat Moronene Tokotu’a, Sailan memang mengemban amanah menjaga wilayah desa, yang juga tanah leluhur yang penting bagi etnik tersebut.

Desa yang terletak di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga merupakan wilayah adat bernama ‘kampo tangkeno’.
Sehari-hari, Sailan bertugas memimpin prosesi adat dalam tradisi etnik Moronene Tokotu’a. Termasuk menegakan aturan tentang hutan sebagai kawasan terlarang yang disebut olobu.
Olobu artinya hutan rimba, dalam bahasa etnik setempat. Ini adalah area hutan yang dilindungi secara adat. Sehingga siapapun yang beraktivitas di dalamnya harus seizin ketua adat.
Berbeda dengan tongakura, yang juga kawasan hutan, namun masyarakat setempat boleh beraktivitas di dalamnya, termasuk untuk mengolah lahannya menjadi areal perkebunan.
Untuk beraktivitas di olobu, semisal untuk menebang kayu, berlaku aturan wajib menanam bibit pohon baru di sekitar area tebangan, dengan jumlah sebanyak pohon yang ditebang.

“Olobu itu sekarang sebagian masuk hutan lindung,” kata Sailan di Rumah Jabatan Kepala Desa Tangkeno, Senin, 22 Juni 2026.
Selain urusan adat, Sailan juga masih menjaga tradisi memasak air nira dari pohon aren, untuk dijadikan gula merah secara tradisional.
Setiap hari, selepas sholat subuh, ia menuju bantea atau tempat membuat gula tradisional miliknya yang berjarak sekitar 3 km dari rumah.
Di sepanjang jalan, Ia mengambil tine, wadah penampung nira dari batang bambu atau pipa pvc berukuran sepaha orang dewasa.
Panjangnya kira-kira satu meter. Jika terisi penuh, beratnya sekitar 5 kg. Sailan kuat memikul empat batang tine.
Per sekali membuat gula, nira diambil dari 8–14 batang tine. Setiap harinya, Sailan bisa membuat gula aren dua kali, pada pagi dan sore hari.

Gula dicetak dengan soowi, cetakan dari batok kelapa. Sebanyak 20–30 cetakan per sekali produksi. Saat nira meningkat, gula yang dicetak bisa sampai 40-50 biji.
Gula hasil produksinya ini dijual ke pengepul seharga Rp 100 ribu per bungkus, yang berisi 20 biji gula.
Sailan mengatakan sudah lebih 30 tahun menekuni pekerjaan ini. Dari manisnya gula aren buatannya, ia menghidupi keluarga, dan menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi.
Baginya, ia sudah cukup sejahtera dengan hasil dari aren yang ada di sekitar Desa Tangkeno, sehingga tidak tergiur iming-iming kesejahteraan dari tambang.
Ia khawatir dengan isu masuknya tambang di wilayah Desa Tangkeno. Sebab, katanya tanah yang diolahnya juga milik anak cucunya.
“Iya toh kita khawatir toh, artinya jangan kita hanya berpikir hari ini,” kata Sailan.
Kekhawatiran Sailan ternyata juga dirasakan warga lain, seperti Imam Isra (38). Petani milenial ini menceritakan telah mengetahui konsesi PT BBS di wilayah desa dari sebuah peta yang dikirim ke ponselnya pada 2024 lalu.
Disitu Imam melihat arsiran yang menggambarkan konsesi PT BBS, yang membelah dua wilayah desanya.
Sejak menerima peta itu, isu tambang menjadi kasak kusuk diantara teman sejawatnya, yang juga sempat melihat peta yang sama.
“Ternyata Desa Tangkeno ini, bahkan di bawah kolong rumah masuk konsesi,” kata Imam ditemui di kebun cengkehnya.

Imam mengungkapkan, tidak banyak warga yang mengetahui tentang itu, karena juga tidak pernah dibahas di rapat desa.
Imam sehari-hari lebih banyak merawat kebun cengkehnya sebagai tabungan jangka panjang.
Setiap hari, Imam berangkat ke kebun sekitar pukul tujuh pagi, setelah menyeruput segelas kopi, dan baru kembali sekitar pukul lima sore. Per harinya Ia bisa memanen 30–50 liter cengkeh basah.
Saat ini harga cengkeh Rp100 ribu per kg. Sedikit lebih murah dari biasanya Rp120 ribu – Rp150 ribu per kg. Cengkeh dipanen dua kali setahun. Per sekali panen, Imam bisa mendapatkan 200 – 300 kg.
Seperti kebanyakan warga Tangkeno yang kami temui, Imam kukuh untuk menolak tambang masuk desanya.
Ia tidak ingin tempat tinggalnya bernasib seperti kampung lain di Pulau Kabaena yang sudah rusak karena tambang.
“Tambang untuk sesaat iya. Bisa jadi mata pencarian. Tapi jangka panjang, itu hanya jadi kerusakan, mau berkebun tidak ada lahan,” kata Imam.
Kecemasan serupa juga dirasakan Eniati (62). Setiap hari, ibu tiga anak ini memulai harinya dengan menyiram aneka tanaman sayur di halaman rumah.

Ada bayam, terong, lombok, kacang panjang, kelor, ubi kayu dan banyak jenis lainnya.
Di Tangkeno, warga memanfaatkan pekarangan rumah sebagai kebun sayuran dan buah-buahan seperti pisang. Air yang melimpah membuat tanaman tumbuh subur.
“Iya kita khawatir juga. Kalau nanti rusak ini air bagaimana mi kita ini,” kata Eniati.
Ilnadin (35) juga punya ketakutan serupa. Ancaman rusaknya sumber air akibat tambang malah sering jadi pembahasan antara dirinya dan warga desa.
Salah satunya saat penemuan patok diduga milik perusahaan tertancap di tepi Sungai Lakambula saat warga gotong royong membangun instalasi air.
“Tidak ada yang tau siapa yang memasang, dan untuk tujuan apa,” ungkap pria yang akrab disapa Adi.
Adi juga menyayangkan jika itu instalasi air itu bakal rusak karena tambang.
Butuh tiga bulan warga membangun itu. Mulai memikul pipa besi dan peralatan lain dengan berjalan kaki sepanjang 9 km hingga ke sumber air Sungai Lakambula.
Sejak setahun lalu, warga masih menikmati air secara gratis. Katanya, sebagai apresiasi atas upaya warga membangun instalasi air tersebut.

“Setengah mati waktu kita pasang instalasi air ini. Jangan sampai tiba-tiba ada perusahaan (beroperasi). Padahal mata air baru terbuka,” kata Adi. PT BBS disebut belum pernah menemui warga untuk membahas hal itu.
Ekonomi Restoratif Terancam Konsesi
Laporan Satya Bumi, LSM Sagori dan Walhi Sultra menyebut, selama 20 tahun (2001-2022), sekitar 3.374 hektar tutupan hutan hilang di Pulau Kabaena karena tambang.
Hilangnya tutupan hutan ini berhimpitan dengan menyusutnya lahan perkebunan rakyat, salah satunya komoditas aren.
Data BPS menunjukkan, luas tanaman aren turun dari 2.539 hektar pada 2011, menjadi 1.421 hektar pada 2024. Artinya, dalam rentang 13 tahun sekitar 1.118 hektar lahan aren menghilang.
Kecamatan Kabaena Selatan menjadi wilayah dengan penurunan tertinggi sebesar 62,4 persen. Dari 425 hektar di 2011 menjadi 160 hektar di 2024.
Penurunan ini terjadi ditengah tren pasar gula merah yang sedang tumbuh. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencatat, ekspor gula merah atau gula palma nasional naik 41,4 persen pada 2025, dengan nilai tembus USD 19,50 juta.
Seiring potensi tersebut, Pemerintah Desa Tangkeno berinisiatif menggagas program restorasi ekonomi berbasis tanaman aren non alami.
Setahun lebih program percontohan berjalan, saat ini tersedia sekitar 1000 bibit aren di areal pembibitan di belakang Kantor Desa Tangkeno.
Rencananya bibit itu akan ditanam akhir tahun ini. Salah satunya di areal perhutanan sosial seluas 4.654 hektar, yang dikelola 122 anggota Kelompok Tani Hutan Tangkeno.

“Ini nanti mau ditanam di juga lahan perhutanan sosial,” terang Kasman Lanota, Kades Tangkeno, saat ditemui di kediamannya, Senin 22 Juni 2026.
Namun analisis spasial yang kami lakukan menunjukkan bahwa area yang berada di dalam kawasan hutan lindung yang juga masuk wilayah desa tersebut, ternyata tumpang tindih dengan konsesi PT BBS.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menuturkan, perusahaan tidak bisa menambang di hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ali menduga PT BBS belum mengurus PPKH untuk wilayah konsesinya itu, sehingga Kementerian Kehutanan menetapkan area itu sebagai perhutanan sosial.
“Status perhutanan sosial tidak akan diberikan di atas kawasan hutan yang sudah ada PPKH-nya,” kata Ali, yang juga mantan Kepala Taman Nasional (TN) Rawa Aopa Watumohai, Jumat 24 Juli 2026.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan bahwa belum ada usulan PPKH untuk PT BBS.
Menurut data lembaga ini per 2 Agustus 2026, perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan PPKH, untuk melakukan penambangan di area hutan lindung di Pulau Kabaena.
“Iya belum ada, per 2 Agustus,” kata Kepala BPKH Wilayah XXII Kendari Riyadh Ahadi saat ditemui di kantornya, Senin 3 Agustus 2026.
Sementara itu, Direktur LSM Sagori Sahrul Gelo menyoroti ancaman tambang atas potensi ekonomi desa. Menurutnya, tumpang tindih lahan kerap memicu terampasnya ruang hidup warga di Pulau Kabaena.
Lihat saja Satya Bumi, LSM Sagori, dan Walhi Sultra dalam Laporan Kabaena Jilid II menggambarkan bagaimana warga Talaga Raya–wilayah selatan Pulau Kabaena- menghadapi konflik lahan dengan PT Arga Morini Indah (AMI).
Sebanyak 245 kepala keluarga (KK) terdampak menuntut hak, atas lahan yang diklaim tumpang tindih dengan wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Sebanyak 114 KK merupakan petani pemilik lahan yang telah ditanami, dan 131 KK lainnya petani rumput laut yang dirugikan akibat pencemaran sedimentasi tambang.
Gelo mengungkapkan kemiskinan pasca tambang kini menjadi masalah di Pulau Kabaena.
Saat tambang beroperasi warga direkrut sebagai karyawan dengan gaji bulanan yang besar. Ini membuat warga berhenti bertani, atau menjual lahan ke perusahaan.
Namun saat perusahaan tambang berhenti beroperasi, kondisi itu menjadi masalah karena warga kehilangan sumber pendapatan utamanya.
“Warga sudah tidak punya lagi lahan yang tersisa untuk dikelola,” kata Sahrul.
PT Tonia Mitra Sejahtera, misalnya, menjadi salah satu perusahaan tambang yang berhenti beroperasi, setelah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 2025 lalu.
Pada Maret 2026, Direktur PT TMS, Syam Alif Amiruddin melalui surat bernomor 004/HR-TMS/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 638 karyawannya.
Jejak Hubungan PT BBS, Dari Bantaeng Hingga Sorong
PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) mendapatkan legalitas usahanya melalui SK IUP/IUPK nomor 511 tahun 2012, yang diterbitkan Bupati Bombana Tafdil.
Pada tahun 2023, perusahaan ini memperoleh izin operasi produksi dengan SK bernomor 6/1/IUP/PMA/2023, dengan jangka waktu 10 tahun, dari 2023 hingga 2032.
PT BBS berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dengan saham mayoritas dipegang Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) 40 persen, Duta Nikel Sulawesi 31 persen, dan perusahaan asal Tiongkok, Shanghai Huadi Industrial 29 persen.
Struktur kepemilikan saham ini menjelaskan hubungan erat antara PT BBS dan Huadi Grup yang mengembangkan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Jejaring bisnis PT BBS dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) di Bantaeng, Sulsel dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sorong, Papua Barat Daya.
HNAI adalah perusahaan pengolahan bijih nikel berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) di KIBA. Saham HNAI dimiliki Shanghai Huadi Industrial (Huadi Grup) 51 persen, dan PT Duta Nikel Sulawesi 49 persen.
Dalam dokumen persetujuan lingkungan untuk terminal khusus, PT BBS juga menjelaskan jika bijih nikel hasil operasi produksi dari Pulau Kabaena nantinya akan diolah di KIBA.
Data MODI mencatat sejumlah nama dalam struktur PT BBS, seperti Jueqin Wang sebagai Komisaris Utama, Jos Tanto sebagai komisaris, Wang Meiling sebagai Direktur, dan Leonard Haryanto sebagai Direktur Utama.
Nama Leonard diketahui juga merupakan Direktur di HNAI. Sementara itu, Jueqin Wang juga tercatat sebagai direktur di Huadi International Group (IHG).
IHG memiliki hubungan dengan Shengwei New Energy. Keduanya menjadi pemegang saham di Hengsheng New Energy Material, yang juga salah satu perusahaan pengolahan bijih nikel di KIBA.
Sementara itu, Shengwei New Energy juga disebut sebagai salah satu investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Selain memiliki hubungan bisnis yang erat, nama-nama perusahaan diatas juga punya jejak samar dalam kasus tumpang tindih lahan dengan masyarakat setempat.
Laporan ‘Daya Rusak Industri Pengolahan Nikel di Bantaeng’ yang ditulis Balang Institute bersama JATAM menyebutkan, kawasan smelter milik HNAI awalnya adalah hamparan kebun milik warga.
Sementara itu, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari melaporkan, industri ekstraktif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong berpotensi mengancam eksistensi masyarakat adat Moi.
Dikonfirmasi soal konsesi PT BBS tumpang tindih dengan wilayah adat Tangkeno, Kepala Teknik Tambang PT BBS Frans Reinaldy Hutabarat menjelaskan pihaknya menjamin menjaga wilayah tersebut.
Frans menjelaskan, pihaknya memastikan akan menjaga situs budaya setempat. Apalagi Tangkeno selain kawasan adat juga ikon wisata di Kabupaten Bombana.
“Kami tentu tidak berani menambang di wilayah situ,” jelas Frans, saat dihubungi Sabtu 8 Agustus 2026.
Ia memastikan, area wisata Tangkeno tidak masuk dalam area konsesi PT BBS. Untuk mensosialisasikan hal itu perusahaan berencana menemui warga.
Frans menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih fokus pada pembangunan terminal khusus di Desa Pongkalaero. Sehingga belum melakukan penambangan.
“Iya belum ada kegiatan penambangan,” ujar Frans
Terkait keberadaan sumber air yang berada di dalam hutan lindung, pihaknya tidak berencana melakukan penambangan pada area tersebut karena berada di dalam kawasan hutan.
“Kedepannya mungkin juga tidak akan ada kegiatan,” singkat Frans.
Menjaga Benteng Ekologis Terakhir Pulau Kabaena
Di atas kertas, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebenarnya melarang pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² dijadikan lokasi tambang.
Tapi saat ini dari 891 km² luas Pulau Kabaena, sekitar 650 km² atau hampir tiga perempatnya telah dikuasai belasan izin tambang. Area itu mencakup 73 persen dari luas pulau.
Dengan lebih dari 60 persen total konsesi aktif yang berada di dalam kawasan hutan, hal itu memicu adanya kerentanan bencana ekologis di pulau ini.
Divisi Kampanye Satya Bumi, Dany Alfalah mengungkapkan hasil pemantauan citra satelit, di Desa Tangkeno terdapat tiga sungai besar yakni Lapaku, Lamapo dan Lakambula.
Sungai Lapaku di timur mengalir ke Desa Enano, Ulungkura, Wumbuburo, Toli-toli, dan Balo; Sungai Lamapo di utara mengalir menuju Desa Tedubura, Sangia Makmur, Subar, dan Lamonggi.
Sementara itu, Sungai Lakambula di barat mengalir ke Desa Tangkeno, Tirongkotua, Rahadopi, Teomokole, Rahampuu, hingga Sikeli.

Analisis citra yang dilakukan Satya Bumi menemukan jika konsesi PT BBS menindih tujuh daerah aliran sungai (DAS).
Dany menyebut, tiga sungai besar ini tergabung dalam tujuh daerah aliran sungai (DAS), yang seluruhnya berada dalam wilayah konsesi PT BBS.
Olehnya itu penambangan di Desa Tangkeno, berpotensi membuat sedimentasi mengalir ke tiga sungai besar tersebut saat hujan turun.
“Beban cemarannya itu meningkat, dan itu bahaya yang paling berat karena dampaknya ke seluruh wilayah Pulau Kabaena,” terang Dany.
Ironisnya, ancaman sebesar itu justru tidak pernah disampaikan secara utuh ke warga Tangkeno.

Bagi Dany, ketidaktahuan warga ini menjadi bukti perusahaan tidak memenuhi standar free, prior and informed consent (FPIC).
FPIC adalah standar yang diatur dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, untuk menerima atau menolak suatu kegiatan atau kebijakan.
Dany bilang, sebelum IUP terbit warga seharusnya mendapatkan informasi secara lengkap, sebagai bentuk pengakuan masyarakat adat Tangkeno.
Masyarakat juga harus terinformasi soal dampaknya, sehingga bisa mengambil keputusan terkait rencana itu.
“Itulah yang dimaksud sebagai consent atau persetujuan,” kata Dany, Selasa 28 Juli 2026.
Dany mengungkapkan, demonstrasi warga Desa Pongkalaero soal jalan hauling Senin 20 Juli 2026 ke Kantor PT BBS itu juga membuktikan perusahaan mengabaikan standar FPIC.
“Terkait kondisi itu, bisa kami katakan penerapan FPIC-nya tidak clear,” kata Dany.
Menurutnya belum adanya peraturan yang secara tegas untuk menerapkan standar FPIC di Indonesia, membuat standar FPIC kerap diabaikan.
Meski demikian, dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), setidaknya memuat dua prinsip dalam FPIC, yakni informasi dan persetujuan.
Artinya sebelum Amdal dikeluarkan, perusahaan wajib menemui masyarakat dan meminta persetujuan. Dua hal itu paling sesuai dengan prinsip FPIC.
“Jadi mestinya segala informasi terkait dampak lingkungan, harus diinformasikan ke masyarakat,” terang Dany.
Upaya menjaga Desa Tangkeno sebenarnya telah dilakukan era awal ekspansi tambang di Pulau Kabaena (2006-2014), karena desa ini berulang kali diincar perusahaan tambang.
Salah satu upaya tersebut melalui penetapan desa wisata pada 2013, yang membuat desa ini mulai dikenal publik luas sebagai desa wisata ‘negeri di awan’.
Setiap tahun minat wisatawan cukup tinggi. Data Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bombana mencatat, ada 2.650 kunjungan di 2021, naik menjadi 5.302 di 2023.
https://luxury-jelly-ae894d.netlify.app/
Namun penetapan desa wisata ini rupanya tidak mampu melindungi wilayah Desa Tangkeno, terbukti dengan terbitnya IUP operasi produksi bagi PT BBS pada 2023.
Mengingat posisi penting Tangkeno sebagai benteng ekologis Pulau Kabaena, dewan adat se pulau tengah menggenjot status Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bombana, Mansur Lababa menjelaskan, dua komunitas adat dari Pulau Kabaena diusul status MHA, yakni Tangkeno dan Tirongkotua.
AMAN Bombana terus tengah mendorong pengakuan dari daerah, baik berbentuk keputusan bupati atau Perda.
“Kita mendorong bupati untuk segera dibuatkan SK pengakuan,” kata Mansur, Jumat 24 Juli 2026.
Mansur menegaskan, meskipun tanpa MHA seharusnya wilayah adat tetap harus dijaga keberadaannya, sehingga tidak boleh ada konsesi tambang.
Keberadaan masyarakat adat telah diakui UU 1945 pada Pasal 18B, bahwa negara mengakui masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
“Jadi kalo ada perusahaan yang masuk wilayah adat harus dilawan,” kata Mansur, yang juga tokoh Masyarakat Adat Hukaea Laea.
Sementara itu di suatu siang di bantea-nya, Sailan menuturkan adanya rasa khawatir jika tambang benar-benar masuk wilayah Desa Tangkeno.
Tapi meskipun demikian, dirinya mengaku akan tetap bertahan. Meskipun orang kecil seperti dirinya tidak punya kuasa melawan pemerintah.
“Kalau kita meninggal dalam keadaan (kampung) diselimuti tambang, maka anak cucu kita akan menyesalkan kita,” kata Sailan.
Liputan ini bagian dari program fellowship “Data Journalism Hackaton 2026” yang didukung Indonesia Data Journalism Network (IDJN).






