Kendari, portal.id – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 18 warga binaan langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sultra, sebanyak 1.909 narapidana menerima Remisi Umum I, 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas, 16 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, serta satu Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II atau langsung bebas.
Penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang, disusul Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, serta LPKA Kelas II Kendari 52 orang.
Selain remisi umum, 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan kategori pemuka, yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan aktif mendukung program pembinaan di dalam lapas maupun rutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sultra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto. Menteri menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan publik yang humanis, serta pembinaan warga binaan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Saya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Andi Sumangerukka.
Kepada warga binaan yang langsung bebas, gubernur berpesan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama. Bangun kembali kehidupan bersama keluarga dan jadilah warga yang taat hukum serta bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.
Upacara penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulawesi Tenggara, pimpinan instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, serta sejumlah pejabat terkait.






