Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual di Kota Kendari. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Selasa (18/8/2026), sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, Sekretaris Daerah Amir Hasan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Topan Sopuan, serta jajaran Pemerintah Kota Kendari dan Kemenkum Sultra.
Dalam sambutannya, Wali Kota Siska Karina Imran menegaskan bahwa kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya masyarakat sekaligus mendorong lahirnya inovasi dan kreativitas di berbagai sektor.
“Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi pelaku UMKM, pengrajin, seniman, akademisi, inventor, pelaku industri hingga generasi muda yang menghasilkan berbagai karya dan inovasi,” ujar Siska.
Menurutnya, Kota Kendari memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar, mulai dari kuliner tradisional seperti sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, produk UMKM hingga inovasi digital. Seluruh potensi tersebut membutuhkan perlindungan hukum agar tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi. Dengan hadirnya pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, saya berharap seluruh potensi lokal dapat ditemukan, dikembangkan, dan diberikan perlindungan,” katanya.
Ketua Komwil VI APEKSI itu juga menilai keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual akan menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui penguatan hubungan antara pelaku kreatif dengan dunia usaha dan pasar yang lebih luas. Bahkan, peluang promosi produk lokal di tingkat internasional terbuka melalui kerja sama sister city dengan salah satu kota di China.
“Kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membawa produk unggulan dan kerajinan daerah agar semakin dikenal di tingkat internasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan, Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti sebatas peluncuran atau pendaftaran hak kekayaan intelektual, tetapi harus menjadi pusat pendampingan bagi UMKM, akademisi, inventor, komunitas kreatif, hingga masyarakat dalam mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual.
Menurut Topan, sinergi tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari pendataan potensi kekayaan intelektual, pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga pengembangan dan komersialisasi hasil karya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat, Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi simpul ekosistem inovasi yang mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga identitas budaya Kota Kendari.
Usai penandatanganan kerja sama, Wali Kota Kendari secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik Kota Kendari sebagai pusat layanan perlindungan karya dan inovasi masyarakat, sekaligus menandai komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong lahirnya lebih banyak karya lokal yang terlindungi dan berdaya saing hingga tingkat internasional.






