Kendari, portal.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pendidikan tinggi. Tahun 2026, Pemkot menyiapkan anggaran sekitar Rp500 juta melalui program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju yang akan diberikan kepada 85 mahasiswa dari jenjang D3/D4, S1, S2 hingga S3.
Program beasiswa tersebut kini memasuki tahap pemantapan sebelum resmi dibuka untuk masyarakat. Seluruh mekanisme, persyaratan, hingga besaran bantuan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2026.
Persiapan pelaksanaan program dibahas dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (28/8/2026). Rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Adriana menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib dan transparan, mulai dari kesiapan anggaran, publikasi, penerimaan proposal, proses verifikasi hingga penetapan penerima beasiswa.
“Kita harus tahu mulai kapan dan sampai kapan publikasi ini harus dilaksanakan, untuk menjaga transparansi, dan bisa diketahui masyarakat,” ujar Adriana.
Pada tahun ini, Pemkot Kendari mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta dengan target 85 penerima manfaat. Rinciannya, 50 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, sebanyak 20 mahasiswa jenjang S2, serta 15 mahasiswa jenjang S3.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Sapri, menjelaskan bahwa program ini berbeda dengan beasiswa untuk pelajar SD-SMP maupun beasiswa bagi pegawai karena dikelola langsung oleh Bagian Kesra.
Ia menyebutkan, salah satu syarat utama penerima adalah perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan harus telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Kendari.
“Kalau tidak ada MoU dan PKS secara kelembagaan, maka mahasiswa tidak dapat diberikan beasiswa dari Pemkot,” jelas Sapri.
Program beasiswa dibagi dalam tiga kategori, yakni beasiswa prestasi akademik, beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, dan beasiswa prestasi non-akademik.
Untuk kategori akademik, mahasiswa diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50. Sementara kategori tidak mampu mensyaratkan IP minimal 2,75 serta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung seperti kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun kategori non-akademik ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki prestasi juara 1, 2, atau 3 di tingkat kota, provinsi, nasional hingga internasional, termasuk di bidang olahraga, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), maupun prestasi lainnya sesuai ketentuan.
Selain itu, calon penerima wajib memiliki KTP Kota Kendari, berstatus mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri atau swasta, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota partai politik atau calon legislatif, serta tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Pemkot juga menetapkan batas usia maksimal, yakni 27 tahun untuk jenjang D4/S1, 45 tahun untuk S2, dan 50 tahun untuk S3. Mahasiswa perguruan tinggi kedinasan, mahasiswa yang sedang cuti kuliah, maupun penerima beasiswa dari lembaga lain tidak dapat mengikuti program ini.
Sapri menegaskan bahwa status orang tua sebagai ASN tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa untuk memperoleh beasiswa.
“Anak dari keluarga ASN tetap dapat menjadi penerima selama mahasiswa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan dan tidak berstatus ASN,” tegasnya.
Melalui program Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Kendari Semakin Maju, Pemerintah Kota Kendari berharap semakin banyak mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Kendari.






