Kendari, portal.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Muhammad Fadlansyah, M.Si., mewakili Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Sultra Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Sultra, Rabu malam (23/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Fadlansyah menjelaskan sejumlah poin yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, mulai dari dasar penyusunan RAPBD Perubahan, pendapatan daerah, optimalisasi PAD, peningkatan belanja hingga penggunaan SiLPA.
Terkait dasar penyusunan RAPBD Perubahan 2026, Pemerintah Provinsi Sultra berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan tersebut juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 terkait hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dengan demikian, penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 harus mengacu pada ketentuan dan pedoman tersebut,” jelasnya.
Mengenai pendapatan daerah, Pemprov Sultra menyampaikan bahwa dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp156,3 miliar.
Peningkatan tersebut berasal dari kenaikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp153,3 miliar yang bersumber dari kurang salur pajak rokok Tahun 2025. Selain itu, terdapat kenaikan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20 miliar dari peningkatan dividen BUMD.
Namun, pada sisi lain terdapat pengurangan komponen pendapatan retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp17,05 miliar. Pengurangan tersebut berasal dari penurunan target retribusi dan target penerimaan BLUD.
Pemprov Sultra juga menyatakan sependapat dengan fraksi-fraksi DPRD bahwa peningkatan pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 perlu dilakukan melalui optimalisasi PAD.
PAD yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1,934 triliun dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS, meningkat menjadi Rp2,178 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Dengan demikian, terdapat peningkatan PAD sebesar Rp243,652 miliar atau sekitar 12,59 persen.
Menanggapi pandangan sejumlah fraksi, termasuk Fraksi Partai Gerindra Indonesia Maju, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai NasDem, serta menjawab pandangan Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, pemerintah menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan sebesar Rp395,4 miliar telah dihitung berdasarkan potensi pajak daerah, tren realisasi pendapatan, serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sementara itu, terkait kenaikan belanja sebesar 16,47 persen yang menjadi perhatian Fraksi PBB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, Pemprov Sultra menjelaskan bahwa peningkatan belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional dan daerah.
Program tersebut mencakup empat sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim.
Terkait SiLPA sebesar Rp235,4 miliar, Pemprov Sultra menjelaskan bahwa angka tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, serta kewajiban kepada pihak ketiga hingga akhir tahun yang belum terselesaikan.
Selain itu, SiLPA juga berasal dari sisa dana akibat tidak tercapainya target kinerja serta sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya.
Menutup penyampaiannya, Pj Sekda Sultra mengajak seluruh pihak untuk tetap optimistis dan membangun keyakinan bersama agar seluruh program pembangunan yang telah dirancang pada Tahun Anggaran 2026 dapat direalisasikan secara optimal.
“Insyaallah, seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah kita rancang pada Tahun Anggaran 2026 dapat terealisasi secara optimal dan mampu mencapai target serta sasaran pembangunan yang telah kita tetapkan dan sepakati bersama,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD.






