#HeadlineFokus RedaksiPolitik & Pemerintahan

Sekda Sultra Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang RPJMD 2025- 20245

×

Sekda Sultra Sampaikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang RPJMD 2025- 20245

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, H. Asrun Lio memberikan Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dalam Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sultra tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Rabu, (31/7/2024).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Sultra atau yang diwakili, Kakanwil Kemenkumham Sultra serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Sultra atau yang diwakili.

Atas nama Pemprov Sultra, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan terima kasih dan kepada pimpinan dan para anggota DPRD Provinsi Sultra yang telah memberikan pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2045.

“Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah,”ucapnya.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi atau penyelarasan RPJPD dengan RPJPN telah dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJPD oleh Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait dan dinyatakan bahwa rancangan awal RPJPD Provinsi Sultra 2025-2045 telah selaras atau sesuai dengan rancangan akhir RPJPD Provinsi Sultra.

Di samping itu, penyusun RPJPD Provinsi Sultra tahun 2025-2045 telah berpedoman pada Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah dan Kemendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Serta surat edaran bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045.

Mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024, dan untuk memenuhi salah satu persyaratan bakal calon kepala daerah yaitu penyampaian visi dan misi bakal calon kepala daerah mutlak harus sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045.

Sekda juga menyampaikan terkait sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi, didalam dokumen rancangan akhir RPJPD Provinsi Sultra tahun 2025-2045 telah disesuaikan dengan rancangan akhir RTRW Provinsi Sultra tahun 2023-2043.

“Kami, berharap Ranperda RTRW tetap dilanjutkan agar penataan ruang di Provinsi Sultra dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan seimbang, terintegrasi dan berkelanjutan sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah,”tutupnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id