TANGERANG, portal.id – Indonesia Financial Group (IFG) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat sinergi, tata kelola, dan akuntabilitas penyelenggaraan usaha di lingkungan BUMN.
Penandatanganan PKS berlangsung di Tangerang, Banten, Jumat (2/10/2026). Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG, Rizal Ariansyah, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, S.H., M.H., beserta jajaran Kejati Banten. Hadir pula jajaran direksi perusahaan anggota holding IFG, termasuk Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, serta perwakilan perusahaan di lingkungan IFG.
Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah mengatakan, kerja sama dengan Kejati Banten menjadi momentum bagi IFG Group untuk memperkuat kolaborasi, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pemulihan aset.
“Ini menjadi satu kehormatan untuk kami secara grup bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Kami berterima kasih kepada Pak Kajati beserta jajaran karena IFG diperkenankan untuk berkolaborasi,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, ruang kerja sama juga mencakup pengembangan sumber daya manusia melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman. IFG dapat berbagi wawasan terkait pasar modal, asuransi, dan industri keuangan lainnya, sementara Kejaksaan dapat memberikan penguatan pengetahuan di bidang hukum.
Rizal menambahkan, penguatan tata kelola menjadi semakin penting seiring dengan agenda streamlining BUMN. Penataan tersebut diarahkan untuk memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai bisnis inti, memiliki daya saing, serta mampu beroperasi secara efisien.
Ia menegaskan, proses penataan perusahaan harus dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu mencakup seluruh tahapan, mulai dari proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, divestasi, maupun pembubaran perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo mengapresiasi terjalinnya kerja sama dengan IFG. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan IFG Group.
“Saya yakin ini menjadi sesuatu yang positif dan berjalan. Dengan kepemimpinan Bapak-Ibu saat ini, kita punya industri finansial yang lebih baik di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan terhadap kerja sama tersebut juga disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin. Ia menilai penguatan tata kelola merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh proses bisnis dan layanan kepada masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi Jasa Raharja, penguatan tata kelola merupakan bagian penting dalam memastikan setiap proses bisnis dan layanan kepada masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mendukung sinergi antara IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik,” kata Awaluddin.
Melalui PKS tersebut, IFG dan Kejati Banten diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta pendampingan hukum sekaligus mendorong penerapan praktik tata kelola yang baik di lingkungan perusahaan.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan anggota holding IFG, termasuk Jasa Raharja, dalam menjaga akuntabilitas, memperkuat kepatuhan, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.






