#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Buka Lahan untuk Tanam Kacang, Pria 55 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

×

Buka Lahan untuk Tanam Kacang, Pria 55 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran kawasan hutan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sultra, Senin (14/9/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, AN diduga sengaja membakar lahan untuk dimanfaatkan sebagai area pertanian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar menggunakan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga menyebabkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ujar AKBP Herie.

Sebelum menetapkan AN sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan fakta dan dampak kebakaran.

Hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan menunjukkan, kebakaran tersebut berdampak pada kawasan dengan luas diperkirakan mencapai 350 hektare.

Hingga kini, proses pemadaman dan pendinginan masih dilakukan oleh petugas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada api maupun bara yang tersisa sehingga dapat kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari langkah Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Polda Sultra menegaskan, alasan membuka atau mengolah lahan tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih jika dilakukan di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Selain menangani perkara perorangan, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memiliki kesiapan dan menerapkan prosedur pencegahan serta penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak membuka, membersihkan maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan yang mudah terbakar.

Apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran atau indikasi Karhutla, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni maupun melalui Call Center Polri 110.

Polda Sultra menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Sinergi masyarakat, pemerintah dan pelaku usaha dinilai penting untuk melindungi kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial ekonomi dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id