KENDARI, portal.id – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., meninjau enam titik rawan lalu lintas di Kota Kendari melalui kegiatan joint survey trouble spot, Selasa (27/10/2026).
Survei bersama tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2026 sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan lalu lintas yang membutuhkan penanganan terpadu bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kegiatan ini melibatkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah, M.Si., sejumlah pejabat utama Polda Sultra, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta Balai Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Enam titik yang menjadi sasaran survei meliputi Simpang Taman Lalu Lintas, putaran balik atau U-turn dekat SD Negeri 2 Lepo-Lepo, area parkir di depan Puskesmas Lepo-Lepo, Simpang Pasar Baru, kawasan depan Kopi Daeng, serta depan Bebek Sakti di sekitar Rumah Sakit Abunawas.
Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Di antaranya kepadatan kendaraan pada jam sibuk, potensi konflik arus kendaraan akibat pembukaan pembatas putaran balik, kerusakan permukaan jalan, serta kendaraan yang parkir hingga menggunakan badan jalan.
Kapolda Sultra menjelaskan, penentuan titik-titik penanganan tersebut turut mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kegiatan kepolisian, seperti Subuh Keliling, Jumat Keliling, dan pertemuan langsung antara polisi dan warga.
Selain itu, masukan masyarakat melalui media sosial serta hasil analisis petugas, termasuk evaluasi keselamatan lalu lintas dan kondisi kecelakaan, menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah penanganan.
Menurutnya, persoalan kecelakaan lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengguna jalan, tetapi juga dipengaruhi kondisi sarana dan prasarana. Karena itu, perbaikan infrastruktur serta penerapan rekayasa lalu lintas perlu dibahas bersama agar solusi yang diambil sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Pj. Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan lalu lintas. Hal ini mengingat status dan kewenangan pengelolaan jalan berbeda-beda, mulai dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.
Melalui pengecekan langsung tersebut, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga pelaksanaannya lebih terarah, terpadu, dan tidak tumpang tindih.
Sebagai langkah awal, disepakati rencana pemasangan lampu pengatur lalu lintas portabel di depan Mapolda Sultra mulai Rabu (28/10/2026). Pemasangan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus kendaraan di kawasan tersebut.
Sementara itu, pemasangan lampu lalu lintas permanen direncanakan pada 2027. Adapun persoalan di sejumlah titik lainnya akan ditindaklanjuti melalui kajian teknis, penataan putaran balik dan area parkir, serta koordinasi perbaikan jalan dengan instansi yang berwenang.
Melalui kegiatan joint survey trouble spot ini, Polda Sultra bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berupaya menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan lalu lintas di Kota Kendari.
Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, rekayasa lalu lintas yang tepat, serta sinergi seluruh pihak demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.






