Kendari, portal.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggerebek dan melakukan pembersihan di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua sachet yang diduga berisi sabu hingga alat isap, timbangan, telepon genggam, senjata tajam, dan perangkat kamera pengawas (CCTV).
Hasil penggerebekan itu disampaikan Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Dharma Chakti Raharja (Dachara) Polda Sultra, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., bersama sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Kapolda menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia yang diteruskan melalui perintah Kapolri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri untuk memulihkan wilayah yang terdampak permasalahan narkoba.
Petugas gabungan menyasar tiga titik di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
* Enam Orang Terindikasi Positif Narkotika
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang berinisial FM alias F, SW alias Y, dan VN alias V. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan MF alias R dan MH alias A. Dari dua orang tersebut, satu orang terindikasi positif menggunakan amfetamin dan satu lainnya dinyatakan negatif.
Dari kedua lokasi itu, polisi menyita 13 alat isap atau bong, plastik bekas dan klip kosong, sebuah kotak yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu, 11 korek gas, lima telepon genggam, serta lima kamera CCTV beserta perangkat pendukungnya.
Petugas juga menemukan tiga lembar catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, antara lain taji atau pisau ayam, dua selongsong peluru, dua busur, tiga pisau, satu arit, satu gerinda, dua handy talky (HT), satu tabung gas airsoft gun, dan dua sarung parang.
* Dua Sachet Diduga Sabu Ikut Disita
Penggerebekan di lokasi ketiga menghasilkan temuan barang bukti narkotika yang diduga sabu sebanyak dua sachet dengan berat bruto 0,20 gram.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang berinisial T alias O, S, H, A, I, dan J. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tiga orang terindikasi positif menggunakan narkotika, sedangkan tiga lainnya dinyatakan negatif.
Selain dua sachet yang diduga berisi sabu, petugas menyita satu pucuk senjata jenis softgun, 13 parang, sembilan alat isap sabu, enam kompor alat isap, empat timbangan, dua telepon genggam, sembilan bal plastik klip bening, satu alat pres, dan satu kotak kaca pireks.
Barang bukti lainnya meliputi empat handy talky, satu receiver CCTV, satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan penjualan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.397.000.
Secara keseluruhan, 11 orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti akan menjalani proses pengembangan dan pendalaman untuk menentukan penanganan hukum lebih lanjut.
* Polda Sultra Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolda Sultra menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk membersihkan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” tegas Himawan.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memulihkan lingkungan yang terdampak agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi dalam situasi aman serta kondusif.
Upaya tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri sekaligus dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Polda Sultra juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah setempat mulai dari lurah hingga camat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Masyarakat diimbau terus berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap Kampung Salo dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkoba.






