Kendari, portal.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh jajaran Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan bahwa seluruh personel wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
“Larangan ini berlaku bagi personel Polri dan ASN Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegas Iis Kristian, Senin (2/11/2026).
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Pasalnya, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan vape pada umumnya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Iis Kristian menambahkan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan seluruh personel Polri menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus dibarengi langkah pencegahan dari lingkungan internal institusi kepolisian.
Polda Sultra pun mengimbau seluruh personel agar mematuhi surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kedisiplinan dan profesionalitas personel semakin terjaga sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.






