#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Polresta Kendari Ungkap 4,7 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diduga Sudah Delapan Kali Beraksi

×

Polresta Kendari Ungkap 4,7 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diduga Sudah Delapan Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 4,7 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga telah delapan kali melakukan pengiriman paket narkotika ke Kota Kendari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wiratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026). Kegiatan dipimpin Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakki, Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, serta Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Efnur Suyono.

Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari bersama BNN Kota Kendari dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas provinsi.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar selama dirinya menjabat sebagai Kapolresta Kendari. Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.

Safi’i mengungkapkan, proses pengungkapan membutuhkan waktu, tenaga, serta pengawasan intensif. Bahkan, dalam pelaksanaan tugas tersebut, salah seorang anggota dilaporkan mengalami kondisi yang mengharuskannya mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Perjuangan kami belum selesai karena jaringan ini lintas provinsi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, termasuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polresta Kendari akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara hingga Mabes Polri untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakki menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Ranomeeto, tepatnya di sekitar salah satu hotel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS saat keluar dari hotel.

Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan terhadap dua kamar hotel, yakni kamar 301 dan 302. Di salah satu kamar yang ditempati tersangka berinisial MB, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar enam gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kamar 302 yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga berkaitan dengan pengendali jaringan. Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.

Polisi selanjutnya menelusuri komunikasi dan informasi dari telepon genggam para tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan petunjuk mengenai pengiriman paket narkotika yang masuk ke wilayah Kota Kendari.

Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman Lion Parcel di kawasan Mandonga untuk menelusuri sejumlah paket yang dicurigai berisi narkotika.

Hasilnya, pada 3 November 2026, petugas menemukan satu paket kiriman berisi sabu dengan berat lebih dari 1,5 kilogram. Sehari berselang, tepatnya 4 November 2026, polisi kembali menemukan dua paket lainnya dengan total berat sekitar tiga kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 4,7 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, paket-paket narkotika tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kampung Salo, Kota Kendari.

Andi Musakki mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, keduanya diduga telah melakukan pengiriman atau pelemparan paket narkotika sebanyak delapan kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan pada 2026.

Dari delapan kali pengiriman tersebut, jumlah sabu yang diduga telah diedarkan diperkirakan mencapai 30 kilogram.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial AS yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan. AS disebut bertugas menjemput paket setelah barang tiba di Kendari, kemudian membawa dan mendistribusikannya sesuai arahan pengendali jaringan.

Selain itu, polisi mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp30 juta untuk setiap paket yang tiba di Kendari. Dana tersebut diduga dikirimkan kepada pengendali jaringan sebagai bagian dari biaya operasional pengiriman dan distribusi narkotika.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku diduga menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan sabu di dalam kardus yang ditata bersama sejumlah barang lain, seperti aksesori dan pengisi daya telepon genggam atau charger.

Modus tersebut dilakukan agar paket tidak menimbulkan kecurigaan selama proses pengiriman hingga tiba di lokasi tujuan.

Kapolresta Kendari pun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap paket kiriman yang mencurigakan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau BNN apabila menemukan barang kiriman yang tidak jelas pemilik maupun tujuan pengirimannya.

Di tempat yang sama, Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin mengapresiasi sinergi antara Polresta Kendari dan BNN dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan tim gabungan selama beberapa hari hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Isamuddin menyebutkan, apabila diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka pengungkapan 4,7 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 23.500 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

“Ini merupakan pengungkapan yang cukup besar untuk tahun ini. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut dan masyarakat turut memberikan informasi untuk membantu mengungkap kasus-kasus narkotika,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk bersama-sama meningkatkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Polresta Kendari memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal barang, pengendali utama, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id