#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Bidpropam Polda Sultra Sidak Personel, Pastikan Tak Ada Penggunaan Vape dan Judi Online

×

Bidpropam Polda Sultra Sidak Personel, Pastikan Tak Ada Penggunaan Vape dan Judi Online

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan mendadak terhadap personel di lingkungan Polda Sultra dan jajaran Polres, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut menyasar penggunaan rokok elektrik atau vape serta aktivitas judi online di kalangan anggota Polri.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA di Mapolda Sultra itu dipimpin langsung Kabidpropam Polda Sultra, Kombes Pol. Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan kedisiplinan dan kepatuhan personel terhadap aturan institusi.

Pemeriksaan melibatkan para Kasubbid dan Kanit Bidpropam Polda Sultra, para Kasi Propam Polres jajaran, serta personel Bidpropam. Sebelum pemeriksaan berlangsung, seluruh tim terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan dan menerima arahan terkait teknis pelaksanaan kegiatan.

Pengecekan dilakukan terhadap seluruh satuan kerja di Mapolda Sultra. Pengawasan serupa juga dilaksanakan secara serentak di jajaran Polres dan Polresta, meliputi Polresta Kendari, Polres Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Muna, Baubau, Buton, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi.

Dari hasil pemeriksaan, Bidpropam Polda Sultra tidak menemukan personel yang menggunakan maupun membawa vape. Tim pemeriksa juga tidak menemukan aplikasi yang berkaitan dengan judi online pada perangkat milik personel yang diperiksa.

Kabidpropam Polda Sultra, Kombes Pol. Erick Budi Santoso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme anggota Polri.

Menurutnya, pengawasan internal akan terus dilakukan guna memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami di Polda Sultra dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme anggota Polri. Pengawasan internal kami lakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ungkapnya.

Terkait larangan penggunaan vape, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini merupakan bagian dari program Quick Wins Kapolri dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan cairan vape atau liquid yang dapat mengandung zat berbahaya, termasuk zat yang diduga merupakan narkotika jenis etomidate.

Melalui pemeriksaan tersebut, Bidpropam Polda Sultra menegaskan pengawasan terhadap perilaku personel akan terus diperkuat sebagai upaya menjaga kedisiplinan, mencegah pelanggaran, serta memastikan anggota Polri tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan kode etik profesi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id