Konawe Kepulauan

PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Berikut Fakta dan Kronologinya

×

PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Berikut Fakta dan Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Mediasi Bersama Camat Wawonii Tenggara beserta 5 Kepala Desa Roko2 Raya..

Konawe Kepulauan, Portal.id – Sekelompok warga di Desa Sukarelajaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi penghadangan aktivitas alat berat milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Bukan tanpa alasan, penghadangan itu dilakukan karena sekelompok warga itu mengklaim bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh PT GKP milik mereka.
Selain menghadang alat berat perusahaan yang akan melakukan pekerjaan, warga juga memasang pagar diatas lahan yang diklaim tersebut.
Seperti dalam rilis yang diterima awak media ini, warga menyebut alat berat milik PT GKP berusaha menyerobot lahan kebun mereka.
Menanggapi hal itu, Humas PT GKP, Marlion SH, membeberkan fakta-fakta terkait status kepemilikan lahan yang kini tengah jadi polemik dengan sekelompok warga tersebut.
Fakta-fakta Dugaan Penyerobotan
Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.
Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.
“Lahan tersebut diperoleh dengan cara Jual Beli sah antara GKP dengan Ibu Wasasinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi , dimana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2,” kata Marlion.
Marlion juga menungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
“La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud disini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat Pagar-Pagar bambu dan Pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah,” ungkap Marlion.
Pernyataan Wa Asinah Lahannya Dibeli Resmi Oleh PT GKP
Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2, merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuannya. Ia mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudarannya.
Alasan Wa Asinah menjual lahannya itu, dampak dari merosotnya harga mete yang dialaminya pada tahun 2021 lalu.
“lahan tersebut saya jual kepada PT. GKP dengan luas sebesar 3.300 M2 pada 22 November 2021. Dimana PT.GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut, Alhamdullilah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga,” ucap Wa Asinahalam keterangan tertulisnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id