Konkep, portal.id – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa (14/4/2026).
Rapat ini membahas strategi optimalisasi dan penataan tambatan kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Langara. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan transportasi laut bagi masyarakat.
Kehadiran Jasa Raharja dalam forum ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memastikan setiap penumpang angkutan umum moda laut mendapatkan kepastian jaminan perlindungan dasar, sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar, didampingi Staff Iuran Wajib, Dedy Darma, menekankan pentingnya legalitas operasional dan keteraturan tambatan kapal. Hal ini berkaitan langsung dengan kemudahan verifikasi data penumpang apabila terjadi risiko kecelakaan di laut.
“Kehadiran kami di RDP ini adalah untuk mendukung penuh upaya DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan dalam menertibkan tata kelola pelabuhan serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut,” ujar Nur Akbar.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Konawe Kepulauan ini juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan, otoritas pelabuhan, dinas dan badan terkait, serta perwakilan pemilik kapal cepat.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam diskusi antara lain:
1. Peningkatan Fasilitas
Perlunya dermaga tambatan yang memadai untuk menjamin keamanan saat proses embarkasi dan debarkasi penumpang, sehingga aktivitas naik-turun berjalan lancar dan aman.
2. Validasi Data Penumpang
Menyoroti pentingnya manifest penumpang yang akurat sebagai dasar pemberian santunan jika terjadi musibah. Pihaknya menekankan agar setiap penumpang yang naik di atas kapal wajib memiliki tiket resmi demi kepastian hukum dan perlindungan.
Melalui sinergitas seluruh stakeholder dan pemerintah daerah, diharapkan dapat terwujud tata kelola yang baik sehingga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan masuk atau keluar dari Kabupaten Konawe Kepulauan.






