Kendari, portal.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, saat menghadiri rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap terhambatnya pembangunan daerah serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan masyarakat. Ini harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Menurutnya, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan komitmen bersama seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
“Kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Gubernur berharap melalui rapat koordinasi ini dapat terbangun kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam mencegah praktik korupsi di Sulawesi Tenggara. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan semata untuk penindakan, tetapi juga memberikan solusi dalam perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik serta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Ia menekankan bahwa komunikasi menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemerintahan daerah yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif harus berjalan selaras sebagai satu kesatuan dalam menjalankan kewajiban.
“Pemerintah daerah harus berjalan beriringan, bukan hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban secara bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa tingkat integritas di Sulawesi Tenggara tergolong cukup baik. Hal ini tercermin dari nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang mencapai 72,66.
Meski demikian, ia menilai aspek tata kelola masih perlu diperkuat. Hal ini terlihat dari nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK tahun 2025 yang berada di angka 51,09, yang menunjukkan masih adanya sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, KPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah sebagai salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius. Sebagian aset masih dalam proses penindakan, sementara sebagian lainnya dinilai masih memiliki potensi untuk dilakukan langkah-langkah pencegahan.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari agenda KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi yang dilaksanakan selama tiga hari di Sulawesi Tenggara, mulai 6 hingga 8 Mei 2026. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.
