Wakatobi

Ahli Waris BAYANUDDIN Meminta Ganti Rugi Kepada MR LORENS (Owner) mengenai gugatan tanah Wisata Internasional Wakatobi (ONEMOBA’A) 

×

Ahli Waris BAYANUDDIN Meminta Ganti Rugi Kepada MR LORENS (Owner) mengenai gugatan tanah Wisata Internasional Wakatobi (ONEMOBA’A) 

Sebarkan artikel ini
Para tergugat dan turut tergugat saat menghadiri mediasi pertama di Pengadilan Negeri Wangi Wangi
Para tergugat dan turut tergugat saat menghadiri mediasi pertama di Pengadilan Negeri Wangi Wangi. Foto : Ist

WAKATOBI, Portal.id – Penggugat Bayunuddin menghadiri panggilan sidang mediasi pertama dengan Perkara Nomor 05/pdt.g/2024/ PN.wgw yang di hadiri oleh semua pihak terkait, serta didampingi oleh kuasa hukumnya ADV. La ode Ahmad Kidarsan S.H di Kantor Pengadilan Negeri Wangi Wangi. Selasa (25/06/2024)

Berdasarkan kasus posisi dengan Nomor 05/pdt.g/2024/ PN.wgw Penggugat Bayanuddin hendak menyampaikan penawaran sebagai bentuk pihak beritikad baik dengan ini penggugat mengajukan tiga (3) poin penawaran terhadap para tergugat Bardin Tandiono ST, Tomi Tomson Tarani dan PT Wakatobi Resort dan semua 1 sampai 9 tergugat atas permasalahan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Penyampaian Bayanuddin yang Pertama (1) : penggugat akan mencabut dan tidak akan melanjutkan proses gugatan ini dengan syarat, para tergugat dan para turut tergugat membayar kerugian yang di alami oleh penggugat senilai Rp. 2.497.875.000 ( Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);

Permintaan ke dua (2) : Bila mana para Tergugat dan para turut tergugat tidak memberikan kepada Penggugat maka seluruh tanah milik penggugat dengan luas +9.991, 5 m2 ( Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu koma Lima Meter persegi) yang selama ini menjadi objek sengketa, segera diserahkan dan dikembalikan kepada penggugat tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya dan disertai dengan surat pernyataan dari para tergugat dan para turut tergugat

Permintaan ke tiga (3) : Penggugat menawarkan kepada para tergugat dan para turut tergugat Lahan yang saat ini menjadi objek sengketa, bahwa apabila menggunakan tanah tersebut menjadi miliknya maka seluruh tanah luas +9.991, 5 m2 ( Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu koma Lima Meter persegi) harus berdasarkan atau melalui mekanisme jual beli dengan penggugat sebagai ahli waris.

Bayanuddin mengatakan bila mana penawaran yang telah di tawarkan di tolak oleh tergugat dan turut tergugat makan persidangan perkara perdata dengan nomor 05/pdt.g/2024/ PN.wgw akan dilanjutkan.

ADV. La ode Ahmad Kidarsan S.H sebagai kuasa hukum Bayanuddin mengatakan disidang mediasi pertama yang di hadiri oleh semua pihak terkait telah menolak tawaran Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang di ungkapkan melalui kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum para tergugat yakni anak dan semua saudara kandung penggugat dan akan dilanjutkan mediasi ke 2 tanggal 9 Juli 2024 menurut Bayanuddin tawaran tersebut sangat merendahkan Bayanuddin yang sabagai anak tertua dan ahli waris.

Lanjut Bayanuddin jika ada niat untuk merangkul keluarga maka dari awal penjualan tanah yang ada di ONEMOBA’A kepada Mr Lorens yang diwakili tergugat kedua Tomi Tomson Tarani alias LABOGORO harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada bayanuddin dimana saat ini sebagai penggugat ujarnya.

Laporan Abdul Rizalno

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id