Serba-serbi

Aktivitas PT Tiran di Desa Matarape Disorot

×

Aktivitas PT Tiran di Desa Matarape Disorot

Sebarkan artikel ini

Sulawwei Tengah, Portal.id – Aktivitas terminal khusus (Tersus) PT. Tiran Indonesia mendapat sorotan tajam dari Dewan Pengurus Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Kabupaten Morowali. Diduga salah satu perusahaan pertambangan nikel tersebut tidak memiliki izin tersus dari Kementerian Perhubungan RI.
“Kami menilai aktivitas tersus PT. Tiran Indonesia di wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali tersebut ilegal dan harus segera dihentikan. Izinnya terdaftar di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, tapi Jettynya berada di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara Pemkab Morowali tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk Jetty tersebut. Maka dipastikan aktivitas Jetty PT. Tiran Indonesia ilegal,” kata Ikhsan, Selasa (26/4/2022).
Cara-cara seperti itu, lanjut Ikhsan jelas sudah menunjukkan ada niat tidak baik dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan terkesan ingin menghindari pajak.
“Bagaimana bisa Jetty yang letaknya di Kabupaten Morowali, pajaknya dibayar di Sulawesi Tenggara, ini jelas ada permainan,” kata Ikhsan menyesalkan.
Ikhsan mengatakan bahwa, aktivitas tersus PT. Tiran Indonesia sudah berlangsung sejak lama, dan Bupati Morowali sudah pernah mengeluarkan surat penghentian kegiatan tersus tersebut.
“Ternyata mereka masih melakukan kegiatan disana. Surat Bupati diabaikan, ini pertanda ada orang besar di balik perusahaan ini,” bebernya.
Terkait soal aktivitas Jetty PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Ikhsan menegaskan bahwa hal tersebut jelas telah merugikan Pemkab Morowali.
“Praktek semacam ini jelas merugikan daerah. Beraktivitas di Morowali, tapi bayar pajak di Sulawesi Tenggara, lalu Morowali dapat apa? ya, syukur kalau pajaknya benar-benar dibayarkan, karena objeknya itu ada di Morowali,” ujarnya.
Untuk itu Ikhsan berharap agar Pemda Kabupaten Morowali dan semua pihak yang berwenang untuk lebih tegas lagi dalam menyikapi persoalan ini.
“Kalau surat Bupati tidak diindahkan, lakukan langkah lebih tegas. Turunkan aparat, tutup aktivitasnya,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id