Kendari, Portal.id — Isu mengenai kepemilikan saham Anoa Mart sebesar 5 persen mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir beberapa waktu menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tudingan tersebut merupakan hasil dari penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dikatakan bahwa, Sulkarnain meminta saham sebesar 5 persen kepada pihak Anoa Mart untuk setiap pendirian gerai.
Menanggapi hal tersebut, Legal Anoamart, La Ode Muhammad Dzul Fijar yang ditemui Rabu (23/8/2023) menuturkan, dalam kerjasama antara PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan Anoa Mart terdapat perjanjian sharing profit atau bagi hasil antara ke duanya.
“Antara PT Midi dan Anoa Mart ada perjanjian kerjasama sistem bagi hasil, bukan bagi saham,” tutur Fijar.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakatilah bahwa besaran bagi hasil itu yakni PT MUI 95 persen, sedangkan Anoa Mart 5 persen.
“Tidak benar bahwa ada saham Sulkarnain Kadir 5 persen. Seluruh saham Anoa Mart adalah milik Pak W.S Nugroho,” jelasnya.
Fijar menegaskan, bila ada pihak yang menyatakan Sulkarnain memiliki saham 5 persen di Anoa Mart, itu merupakan kekeliruan.
“Kami nyatakan informasi tersebut tidak benar dan mengandung kebohongan,” tegasnya.
Tidak sampai disitu, perihal kedudukan CV Garuda Cipta Perkasa, Fijar menerangkan, bahwa CV Garuda merupakan badan hukum dari Anoa Mart.
“CV Garuda dimiliki oleh dua orang yaitu W.S Nugroho dan MI. Tidak ada nama Sulkarnain Kadir,” tandasnya.
Laporan: Ferito Julyadi