Ekonomi & BisnisMetro KendariNews

Arokap Imbau Pengusaha Hiburan di Sultra Mengurus Lisensi WAMI

×

Arokap Imbau Pengusaha Hiburan di Sultra Mengurus Lisensi WAMI

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau, agar para pengusaha hiburan segera mengurus serta melengkapi lisensi (izin) keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) Wahana Musik Indonesia (Wami).

“Dalam hal ini saya menyampaikan kepada rekan-rekan pengusaha dan pebisnis yang menggunakan hak cipta atau musik agar secepat mungkin untuk mengurus izin lisensi,” ucap Ketua Arokap Sultra dalam konferensi persnya, Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, pengurusan izin tersebut sebagaimana surat perintah yang diamanatkan kepadanya, bahwa menghimbau agar seluruh pengusaha serta pebisnis melengkapi lisensi WAMI.

“Yang pertama penarikan royalti lagu, serta terhadap unsur-unsur pengguna musik seperti karaoke, cafe, bar dan lainnya,” jelasnya.

Arman menegaskan, himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha maupun pebisnis yang ada di Sultra. Untuk melakukan pengurusan, kepada para pengusaha hiburan segera mendatangi Kantor WAMI yang berada di Arokap Sultra.

“Didalam tujuh belas kabupaten/kota dengan secepatnya kami akan segera mensosialisasikan dan menghimpun untuk kami laporkan ke pusat,” pungkasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id