Sulawesi Tenggara

Bangun Sinergitas untuk Penanganan Hukum PTUN, Kejati Sultra dan BPJAMSOSTEK Sulawesi-Maluku Teken MoU

×

Bangun Sinergitas untuk Penanganan Hukum PTUN, Kejati Sultra dan BPJAMSOSTEK Sulawesi-Maluku Teken MoU

Sebarkan artikel ini
Penandatangan MoU Penanganan Hukum Bidang PTUN oleh Kejati Sultra dan BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi-Maluku
Penandatangan MoU Penanganan Hukum Bidang PTUN oleh Kejati Sultra dan BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi-Maluku. Foto : Ist

Kendari, Portal.id — Memberikan pelayanan, pertimbangan serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan BPJAMSOSTEK Wilayah Sulawesi Maluku melakukan penandatanganan MoU, Selasa (20/8/2024).

Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto menuturkan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga, dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.

Seperti yang diketahui, tugas serta wewenang kejaksaan dalam bidang PTUN antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Hendro menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaksa Agung RI melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kiranya penandatangan kerja sama ini ada tindaklanjutnya, yaitu pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejati Sultra,” harap Hendro.

Senada dengan itu, Kakanwil BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK melalui lima program, meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dengan dukungan Kejati Sultra, kami menjadi lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan melalui upaya penagihan piutang iuran melalui gugatan sederhana,” ucap Mintje.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2022 hingga 2024 ada 124 SKK non litigasi dan 1 litigasi yang diserahkan kepada kejaksaan di wilayah Sultra, dengan total realisasi sebesar Rp8.311.104.715.

Menurutnya, peran Kejati selaku instansi penegak hukum sangatlah penting dan menjadi utama dalam upaya penegakan kepatuhan dari pemberi kerja.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhamad Abdurrohman Sholih menegaskan, dalam penyelenggaraan program, BPJAMSOSTEK akan terus membangun kerjasama dan kolaborasi dengan instasi lain serta stakeholder strategis, seperti yang dilakukan dengan Kejati Sultra.

“Kita harapkan seluruh pekerja yang ada di Sultra mendapatkan perlindungan Jamsostek,” tutup Abdurrohman.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id