Kendari, Portal.id — Menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Direktur Utama (Dirut) CV Garuda Ciptra Perkasa (GCP), W.S. Nugroho membantah dengan tegas perihal dugaan kepemilikan saham Anoa Mart oleh mantan Wali Kota, Sulkarnain Kadir, Rabu (30/8/2023).
Seperti yang diketahui sebelumnya, dari proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir diduga memiliki saham 5 persen dari setiap gerai Anoa Mart yang beroperasi di Kota Kendari.
Saat dikonfirmasi perihal itu, Nugroho menuturkan, bahwa dalam proses pendirian Anoa Mart tidak pernah ada pembagian saham oleh pihak manapun, dalam hal ini Sulkarnain.
“Tidak ada saham-saham. Kami CV bukan PT,” ucap Nugroho.
Ia menjelaskan, Anoa Mart merupakan brand atau merek dari perusahaannya yakni CV Garuda Cipta Perkasa. Dimana dalam proses operasionalnya, pihaknya menjalin kemitraan dengan PT Midi.
Dalam kemitraan itu, PT Midi sebagai pihak penyuplai barang-barang yang akan dijual di gerai-gerai Anoa Mart yang ada di Kota Kendari.
Bentuk kemitraannya sendiri adalah sharing profit, atau pembagian laba keuntungan. Dalam perjanjian kemitraan itu, disepakati bahwa profit yang diterima PT Midi sebesar 95 persen, dan CV GCP 5 persen.
Kendati demikian, Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh kejaksaan.
“Kami menghargai proses penyidikan yang sedang berlangsung. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi