Portal.id, KENDARI – Balai Karantina (Barantin) Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 43 kg sosis babi dan 63 kg telur bebek yang tidak berdokumen karantina, Kamis (5/12/2024).
Kepala Barantin Sultra, A Azhar menuturkan sosis babi dan telur bebek ilegal yang pihaknya musnahkan itu berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Jelasnya, kedua produk tersebut masuk ke wilayah Sultra tanpa dilengkapi dokumen karantina. Hal itu melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Untuk melalulintaskan media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan, hewan dan produk hewan, ikan dan produk ikan harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan wajib melaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran,” jelas Azhar.
Sosis babi yang memiliki risiko besar membawa penyakit African Swine Fever (ASF) atau demam babi afrika, serta penyakit mulut dan kuku (PMK). Sedangkan pada telur bebek berisiko membawa virus Avian Influenza atau flu burung.
“Setelah media dilakukan tindakan penolakan namun tidak segera ditolak maka kami melakukan tindakan pemusnahan,” katanya.
Ia menegaskan, pemusnahan puluhan kilogram sosis babi dan telur bebek ini sejalan dengan upaya Barantin dalam menjaga ketahanan pangan serta menjaga sumber daya alam.
“Kami memastikan media pembawa yang masuk dan keluar wilayah Sultra aman dan sehat, dapat dikonsumsi masyarakat di Sultra,” pungkasnya.
Laporan Ferito Julyadi