Sulawesi Tenggara

Barantin Tolak 600 Kg Daging Ayam Asal Sulsel Masuk Bau-Bau

×

Barantin Tolak 600 Kg Daging Ayam Asal Sulsel Masuk Bau-Bau

Sebarkan artikel ini
Daging ayam asal Bajoe, Sulawesi Selatan yang tidak memiliki sertifikat KH-2
Daging ayam asal Bajoe, Sulawesi Selatan yang tidak memiliki sertifikat KH-2. Foto : Ist

Portal.id, Kendari – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina (Barantin) Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tindakan penahanan dan penolakan terhadap 600 Kg daging ayam tanpa dokumen karantina yang akan masuk wilayah Sultra.

Daging ayam yang berasal dari Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu ditemukan petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari saat melakukan pengawasan di area pembongkaran pelabuhan. Modus yang digunakan dengan memuat daging di mobil pickup dan dikemas dalam styrofoam, Minggu, (19/1/2025).

Ketua Tim Karantina Hewan Barantin Sultra, Nichlah Rifqiyah menuturkan daging ayam tersebut pihaknya sita karena tidak dilengkapi sertifikat produk karantina hewan atau KH-2.

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-2 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” ujar Nichlah Rifqiyah.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberi waktu selama tiga hari kepada pemilik daging, namun hingga waktu yang ditentukan dokumen sertifikat KH-2 tidak kunjung dilengkapi, sehingga daging ayam ratusan kilogram itu dikembalikan ke daerah asal.

Terpisah, Kepala Barantin Sultra, A. Azhar menjelaskan daging ayam tersebut telah melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan ,Ikan, dan Tumbuhan.

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau K-6.1,” jelas Azhar.

Lebih lanjut Azhar menerangkan, ancaman pidana bagi pelaku yakni penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Menurutnya, Barantin Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

“Daging ayam tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina seperti flu burung atau kontaminasi bakteri menyebar di wilayah Sultra” tutur Azhar.

Azhar mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.

“Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sultra,” tambahnya.

Azhar menegaskan, Barantin Sultra telah melakukan tindakan penahanan sebanyak tiga kali di awal tahun ini, yakni penahanan 10,5 kg Teripang tujuan Jakarta di Satpel Bandara Haluoleo.

“Kemudian penahanan Tanduk Rusa di Satpel Bandara Haluoleo sebanyak 3 pcs dan terakhir penahanan 600 kg daging ayam di Satpel Betoambari. Semoga kedepan kami tidak menemukan lagi produk hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak berdokumen karantina,” tutupnya.

Laporan Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id