Sulawesi Tenggara

Baru Dua Badan Usaha di Sultra Terdaftar di e-BUMD, Stranas PK: Segera Daftar Sebelum Disanksi

×

Baru Dua Badan Usaha di Sultra Terdaftar di e-BUMD, Stranas PK: Segera Daftar Sebelum Disanksi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Harian Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi KPK Aminudin
Koordinator Harian Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Aminudin (tengah) saat diwawancarai awak media. Foto : Kang Up/PORTAL

KENDARI, Portal,id – Koordinator Harian Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK Aminudin menyebut, baru dua BUMD di Sultra terdaftar di e-BUMD.

e-BUMD sendiri adalah sistem aplikasi yang berisi data dan informasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Aplikasi yang dirilis sejak tahun 2019 ini dibuat guna menampung data BUMD se lndonesia menjadi satu data base BUMD yang terintegrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“BUMD yang ada di Sultra baru dua yang menginput data di eBUMD, pertama Bank Sultra dan kedua Perusada Aneka Usaha Kolaka,” tegas Aminudin di Aula Kantor Gubernur Sultra, Kamis 11 Juli 2024.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengharapkan Biro Perekonomian baik di Provinsi maupun di daerah untuk mendorong BUMD agar segera menginput data di aplikasi e-BUMD.

Menurutnya, penginputan data di aplikasi e BUMD ini penting karena dari aplikasi tersebutlah nantinya Kemendagri bisa melakukan monitoring performa dan kinerja BUMD dan lainnya.

“Itu juga penting bagi kami (Stranas PK-red) untuk memetakan, sekaligus untuk mengevaluasi performa BUMD,” jelas Aminudin.

Ia juga mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya masih sebatas memberikan imbauan bagi BUMD, agar segera mengisi aplikasi eBUMD bagi yang belum menginput data.

Namun, jika imbauan tersebut tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya sanksi yang bisa diberikan bagi BUMD yang tidak patuh untuk mengisi data di aplikasi e-BUMD.

“Kedpan tentu jika misalnya, imbauan ini tidak diindahkan mungkin perlu ada semacam sanksi yang akan diberikan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id