NewsPolitik & Pemerintahan

Bawaslu Kolaka Ingatkan Parpol Perhatikan Dokumen Persyaratan Caleg Jelang Pemilu 2024

×

Bawaslu Kolaka Ingatkan Parpol Perhatikan Dokumen Persyaratan Caleg Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Foto: Istimewa.

Kolaka, Portal.id — Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan agar para partai politik (Parpol) memperhatikan dokumen persyaratan yang diajukan dalam tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.

Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin menuturkan peringatan tersebut telah pihaknya sampaikan melalui surat himbauan terkait pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

“Sebab, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kolaka dalam berita acaranya masih ada bakal calon yang dokumennya belum memenuhi syarat atau BMS, kami juga meminta politik memastikan akses sistem informasi pencalonan tidak ada kendala dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kolaka jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan,” tutur Juhardin, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, terhadap tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan, Bawaslu masih akan menghimbau KPU Kolaka untuk memperhatikan dokumen hasil perbaikan yang diajukan, serta mengingatkan para parpol terkait batas jadwal pengajuan perbaikan.

Hal itu bertujuan, agar tidak ada partai peserta pemilu yang terlambat melakukan pengajuan dokumen perbaikan melalui aplikasi Silon.

“Kita tetap membuka posko aduan pada tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD ini dan memastikan semua prosedur tahapan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota,” paparnya.

Juhardin berharap, para parpol dalam memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah disiapkan oleh KPU Kolaka.

“Dengan begitu, meminimalisir segala potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pencalonan,” tandasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id