Sulawesi Tenggara

Bayar Zakat Secara Online, Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuan Sesuai Syariah Hukum Islam

×

Bayar Zakat Secara Online, Ini Penjelasan Hukum dan Ketentuan Sesuai Syariah Hukum Islam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, Portal.id – Zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata “zakat” sendiri berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang.

Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.

Namun, seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil.

Maka dengan hal ini bisa dicarikan solusi yaitu dengan menunaikan zakat secara online. Namun muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak?

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam “Fiqh Az-Zakat”, bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Penjelasan lainnya, menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Kementerian Agama RI sendiri memastikan bahwa pembayaran zakat secara online adalah sah. Selama pemberi zakat mengucapkan niat.

Karena unsur terpenting dalam ibadah zakat adalah niat, muzakki (pemberi), harta, dan mustahik (penerima).

Muzakki adalah orang yang menunaikan zakat. Sementara harta zakat adalah harta yang telah mencapai batasan zakat. Sedangkan mustahik merupakan orang yang berhak menerima zakat.

Ketika berzakat secara online, pastikan memilih platform dan lembaga yang terpercaya, amanah dan sudah resmi berizin

Penjelasan lainnya, Seiring dengan perintah Allah dalam kewajiban zakat bagi umat Islam. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci, dimana sifat ini akan melemahkan produktifitas.

Adapun syarat dan rukun zakat yaitu harus adanya muzakki dan mustahik, sedangkan menyerahkan zakat harus dengan dengan adanya ijab dan qabul, dengan ketentuan nisab dan haul.

Dimasa sekarang zakat profesi, serta zakat maal seharusnya secara langsung menyerahkan zakat kepada amil untuk diserahkan kepada para mustahik.

Kemajuan teknologi dengan transaksi secara online membuat tidak perlu adanya ijab qabul secara langsung.

Tapi, apabila ingin membayarkan zakat maka lebih baik datang sendiri menyerahkan zakatnya sebagai mana firman Allah dalam Al-Qur’an surah At-taubah ayat 103:

 خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”.

Dalam ayat tersebut, dapat diambil sisi maslahah yaitu, kemudahan bagi muzakki dalam membayar zakat, misalnya bila muzakki tersebut berhalangan dalam memberikan zakat atau tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh selain membayarkannya secara online.

Namun, hal ini termasuk dalam kategori darurat yang menyebabkan pembayaran harus secara online, dan ini tetap dapat dilakukan dan sah hukumnya selama tidak ada dalil yang melarang cara tersebut berdasarkan prinsip syariah.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.