Konawe.portal.id – Seorang pria paruh baya insial MUS (56) tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur inisial F (9).
Pelaku merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan kali ini korbannya anak gadis kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Soropia Ipda Mursadin mengatakan, kejadian bejat itu dilakukan di rumah korban di Desa Bajo, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (8/2/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
“Pelaku awalnya bertamu di rumah korban sembari berbincang dengan orang tua korban, kemudian saat itu orang tua korban istirahat, pelaku dia melihat situasi orang tuanya ini sudah tidur ada kesempatan dan ada niat. Selanjutnya pelaku melihat korban dan melakuan pelecehan sebanyak satu kali di kursi,” kata Ipda Mursadin, Rabu (10/5).
Ipda Mursadin menjelaskan, pelaku dan korban masih mempunyai hubungan keluarga.
“Korban merupakan keponakan dari istri pelaku,” jelasnya.
Lanjut Ipda Mursadin, kejadian tersebut diketahui atas laporan korban kepada pihak keluarga.
“Kami menerima laporan hari itu dan langsung mengamankan tersangka,” pungkasnya.
Polisi berpangkat satu balok emas ini menuturkan, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Unaaha Kabupaten Konawe.
“Berkasnya sudah P21 dan dilimpahkan, hari ini kami akan membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Unaaha Konawe,” tutur Ipda Mursadin.
Sementara pelaku (MUS) mengaku saat itu dirinya tengah dalam keadaan mabuk, dan ia juga menyesal atas perbuatan kejinya tersebut.
“Saat itu saya mabuk dan saya sangat menyesali telah melakukannya,” ucapnya.