KENDARI, Portal.id — PT Palmina Adhikarya Sejati mengumumkan dan memperingatkan secara resmi kepada masyarakat umum serta pihak-pihak terkait, untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun yang berkaitan dengan saham PT Bososi Pratama.
Langkah tersebut diambil PT Palmina, sehubungan dengan sengketa hukum yang sedang berlangsung terkait saham tersebut.
Untuk diketahui, PALMINA saat ini terlibat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum, dan saat ini berkas perkara dengan Nomor 288/Pdt.G/2024/PN Mks dan diajukan pada 23 Juli 2024 sedang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Para tergugat dalam perkara ini antara lain adalah Jason Kariatun, Hendra, Andi Uci Abdul Hakim, serta Menteri Hukum dan HAM RI c.q. Direktur Jenderal AHU c.q. Direktur Badan Usaha. Selain itu, turut tergugat adalah PT Bososi Pratama, Charles, dan Syarifuddin Thyseen.
Gugatan tersebut diajukan dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yang merugikan PALMINA sebagai pemegang saham PT Bososi Pratama. Perbuatan tersebut termasuk upaya menciptakan sengketa perdata yang telah melalui berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Peninjauan Kembali Nomor 269 PK/Pdt/2024 pada 24 April 2024, yang menolak seluruh gugatan PALMINA.
Meskipun putusan pengadilan sudah jelas, PALMINA menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Kementerian Hukum dan HAM RI yang tetap mengakui dan mendaftarkan perubahan-perubahan terkait PT Bososi Pratama di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Perubahan tersebut termasuk penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan data perseroan yang diduga melibatkan akta-akta yang tidak sah.
Sebagai langkah pencegahan, PALMINA memperingatkan agar semua pihak menahan diri dari melakukan tindakan hukum terkait saham-saham PT Bososi Pratama, termasuk transaksi jual-beli saham, pengalihan, dan jaminan. PALMINA juga mengimbau untuk tidak mengadakan rapat umum pemegang saham yang bertujuan untuk merubah susunan direksi atau komisaris perusahaan.
Lebih lanjut, PALMINA menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menegaskan bahwa hak-hak hukum kami tetap dicadangkan untuk menuntut siapapun yang terlibat dalam pelanggaran yang merugikan PALMINA,” ujar Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati, Afandi dalam pernyataannya.
Pengumuman dan peringatan ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak terkait agar tidak memperkeruh situasi hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai informasi, PT Palmina Adhikarya Sejati adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi dan pengelolaan saham, termasuk dalam sektor pertambangan melalui kepemilikan saham di PT Bososi Pratama.
Laporan Ferito Julyadi