Kolaka TimurSulawesi Tenggara

Berikut Cara Penyuluh Kolaka Timur Sosialisasikan SE MENAG No 15 dan 16

×

Berikut Cara Penyuluh Kolaka Timur Sosialisasikan SE MENAG No 15 dan 16

Sebarkan artikel ini
Edaran
Penyuluh Agama islam Kolaka Timur sosialsiasikan SE menag Nomor 15 dan 16

Kolaka Timur, Siberns.id – Kepala kantor Wilayah Kemenag Sultra, Fesal Musaad, telah menginstruksikan penyuluh agama Islam daerah itu untuk mensosialisasikan Surat Edaran menag Nomor 15 dan 16 tahun 2021.
Mendapat instruksi dari Kemenag Sultra tersebut, 7 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Lambandia, Kab Kolaka Timur, secara serentak mengunjungi sejumlah desa di Kecamatan Lambandia dan Kecamatan Aere di Kab. Kolaka Timur, Sabtu (17/7).
Kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari yakni 15 sd 17 Juli 2021 tersebut, terkait sosialisasi Surat Edaran Menag tentang Panduan Pelaksanaan Malam Takbiran, Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442H/2021M yang tertuang dalam SE Menag No 15 dan 16 Tahun 2021.
Suhaeri, selaku PAI Non PNS Kab Kolaka Timur, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang langsung kemasyarakat baik kecamatan maupun desa di Kolaka Timur menjadi penting untuk dilakukan guna mengedukasi langsung masyarakat hari raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban dengan tetap protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam SE Menag tersebut.
Tidak hanya itu, ketujuh orang PAI Non PNS Kec Lambandia, Kab.Kolaka Timur juga menyempatkan berbagi vitamin kemasyarakat guna menjaga ketahanan tubuh dari Covid 19.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id