Kendari, Portal.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan uang tunai sebanyak Rp1.411.740.000.000,00 (Satu triliun empat ratus sebelas miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) untuk menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, secara historis selalu terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pada momen Nataru yang berdampak pula pada peningkatan transaksi masyarakat untuk berbagai jenis barang dan jasa.
“Kami telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjamin kecukupan uang beredar melalui penyaluran uang tunai yang diproyeksikan oleh perbankan di Sulawesi Tenggara senilai Rp983.888.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terjadinya kekurangan uang tunai karena jumlah dimaksud dapat mencukupi iron stok kebutuhan uang tunai di Sulawesi Tenggara selama 3 bulan,” kata Doni dalam keterangan resminya, Selasa (19/12/2023).
Terlebih dengan adanya sistem pembayaran digital baik berupa QRIS atau APMK, sehingga masyarakat tetap dapat bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai.
“Sebagaimana mandat Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menjamin kecukupan uang beredar di masyarakat untuk kelancaran transaksi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Doni.
Lanjut Doni, meski ketersediaan uang diperiode Nataru dipastikan cukup, masyarakat juga tetap dihimbau untuk berkonsumsi dan bertransaksi secara bijak, sebab di akhir tahun terdapat potensi terjadinya inflasi akibat peningkatan permintaan (demand pull inflation).
“Melalui belanja bijak masyarakat dapat mencegah terjadinya Konsumsi berlebihan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh barang yang dibutuhkan,” ungkap Doni.
Lebih jauh, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) di masyarakat, KPw Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan perbankan dan retailers dalam program ‘Lingkar Koin Sultra’ (LKS), turut menyediakan penukaran melalui layanan Kas Keliling yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali pada Januari 2024.
Selanjutnya Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menukarkan Uang Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.
Uang Rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi, namun masyarakat masih dapat menukarkan uang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033 pada setiap hari kamis di Kantor Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor Perbankan terdekat.